KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:00 WIB
Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Petugas pajak saat berkunjung di lokasi konstruksi milik wajib pajak. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Denpasar diterjunkan ke lapangan untuk mengklarifikasi data perpajakan milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang disasar tengah menjalankan proyek pembangunan konstruksi.

Secara singkat, kantor pajak melakukan kunjungan lantaran mendapat informasi mengenai pembangunan gedung dari pihak ketiga atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Informasi tersebut kemudian diolah dan dikonfirmasi langsung melalui kunjungan lapangan.

"Kunjungan bertujuan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas informasi adanya pengerjaan konstruksi dari ILAP," kata Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain mengonfirmasi adanya pengerjaan proyek konstruksi, petugas juga mengecek kebenaran data atas omzet usaha yang dimiliki wajib pajak.

Perwakilan wajib pajak, saat menerima kunjungan, menjelaskan secara singkat mengenai bisnis yang dijalankan dan menjelaskan mengenai pembangunan gedung yang terletak di lokasi usaha. Selain itu, dijelaskan juga bahwa detail tanggapan akan disampaikan secara tertulis segera setelah kunjungan dari KPP Madya Denpasar.

Mengakhiri kunjungan, Gede berpesan kepada wajib pajak untuk memastikan penyampaian tanggapan surat permintaan penjelasan dari KPP dapat dilaksanakan segera. Gede juga menekankan mengenai perlunya komunikasi dengan AR terkait jika memerlukan penjelasan atau konsultasi perpajakan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Perlu dicatat, respons atau tanggapan dari wajib pajak atas SP2DK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak dipersilakan untuk menelaah terlebih dulu muatan materi yang dipersoalkan. Kemudian, jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/PJ/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini