KP2KP SAMBAS

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Petugas dari KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penggalian potensi perpajakan di daerah. KP2KP Sambas di Kalimantan Barat misalnya, mengirim petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke beberapa titik objek pajak.

Pelaksana KP2KP Sambas Abdurahim menjelaskan KPDL ini dilakukan untuk memastikan validitas data objek pajak yang ada di Kecamatan Sebawi. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan basis data perpajakan yang sudah dimiliki DJP.

"Tim juga sekalian mengimbau terkait KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) bagi wajib pajak yang melakukan [KMS]," kata Abdurahim, dilansir pajak.go.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

KDPL, imbuh Abdurahim, dilakukan dengan mewawancari langsung beberapa wajib pajak atau wakilnya yang ditemui di lokasi objek pajak. Petugas juga melengkapi data-data KPDL melalui aplikasi tagging 70Z Maps yang dimiliki KPP Pratama Singkawang. Tidak lupa, petugas juga mengambil sejumlah dokumentasi atas objek pajak dan seluruh pelaksanaan KDPL.

"Kami berharap dengan adanya pengumpulan data lapangan ini, KPP Pratama Singkawang dapat mengoptimalkan penggalian potensi wajib pajak sesuai data yang telah diperoleh dari wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang telah ditemui," ujar Kepala KP2KP Sambas Hendra.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Singkawang dapat meningkatkan kualitas data perpajakan DJP serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya