KP2KP SAMBAS

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Petugas dari KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penggalian potensi perpajakan di daerah. KP2KP Sambas di Kalimantan Barat misalnya, mengirim petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke beberapa titik objek pajak.

Pelaksana KP2KP Sambas Abdurahim menjelaskan KPDL ini dilakukan untuk memastikan validitas data objek pajak yang ada di Kecamatan Sebawi. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan basis data perpajakan yang sudah dimiliki DJP.

"Tim juga sekalian mengimbau terkait KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) bagi wajib pajak yang melakukan [KMS]," kata Abdurahim, dilansir pajak.go.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

KDPL, imbuh Abdurahim, dilakukan dengan mewawancari langsung beberapa wajib pajak atau wakilnya yang ditemui di lokasi objek pajak. Petugas juga melengkapi data-data KPDL melalui aplikasi tagging 70Z Maps yang dimiliki KPP Pratama Singkawang. Tidak lupa, petugas juga mengambil sejumlah dokumentasi atas objek pajak dan seluruh pelaksanaan KDPL.

"Kami berharap dengan adanya pengumpulan data lapangan ini, KPP Pratama Singkawang dapat mengoptimalkan penggalian potensi wajib pajak sesuai data yang telah diperoleh dari wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang telah ditemui," ujar Kepala KP2KP Sambas Hendra.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Singkawang dapat meningkatkan kualitas data perpajakan DJP serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN