KP2KP SAMBAS

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai Langsung WP di Rumah

Petugas dari KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penggalian potensi perpajakan di daerah. KP2KP Sambas di Kalimantan Barat misalnya, mengirim petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke beberapa titik objek pajak.

Pelaksana KP2KP Sambas Abdurahim menjelaskan KPDL ini dilakukan untuk memastikan validitas data objek pajak yang ada di Kecamatan Sebawi. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan basis data perpajakan yang sudah dimiliki DJP.

"Tim juga sekalian mengimbau terkait KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) bagi wajib pajak yang melakukan [KMS]," kata Abdurahim, dilansir pajak.go.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KDPL, imbuh Abdurahim, dilakukan dengan mewawancari langsung beberapa wajib pajak atau wakilnya yang ditemui di lokasi objek pajak. Petugas juga melengkapi data-data KPDL melalui aplikasi tagging 70Z Maps yang dimiliki KPP Pratama Singkawang. Tidak lupa, petugas juga mengambil sejumlah dokumentasi atas objek pajak dan seluruh pelaksanaan KDPL.

"Kami berharap dengan adanya pengumpulan data lapangan ini, KPP Pratama Singkawang dapat mengoptimalkan penggalian potensi wajib pajak sesuai data yang telah diperoleh dari wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang telah ditemui," ujar Kepala KP2KP Sambas Hendra.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Singkawang dapat meningkatkan kualitas data perpajakan DJP serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?