KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2022 | 17:00 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kunjungan lapangan ke lokasi salah satu wajib pajak pengusaha kena pajak pada 15 November 2022.

Petugas dari KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin mengatakan kegiatan visit lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

“Tujuan utama kegiatan ini, yaitu memverifikasi kebenaran data wajib pajak. Petugas juga memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mahmud menjelaskan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki sejumlah kewajiban antara lain menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dia juga menyebut apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP maka otoritas pajak bisa menerbitkan sanksi administrasi.

Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat memahami dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami berharap setelah kegiatan visit lapangan sekaligus edukasi kewajiban PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi," tutur Mahmud.

Setelah dilaksanakan kegiatan visit lapangan, wajib pajak PKP diimbau datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan