KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Ambil Dokumentasi di Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Ambil Dokumentasi di Lokasi Usaha WP

Ilustrasi. Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara kembali melakukan verifikasi lapangan atas aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) seorang wajib pajak. Pengecekan kebenaran data secara langsung diperlukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dan mengaktifkan akun PKP-nya.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan menyampaikan wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP memiliki usaha di bidang penjualan kelapa sawit. Verifikasi lapangan dilakukan dengan wawancara serta pengambilan dokumentasi dalam bentuk foto untuk direkam sebagai laporan penelitian.

"Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak saja tapi juga [kami] menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah WP dikukuhkan menjadi PKP," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Formulir dan lampiran persyaratan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah itu, pengusaha wajib meminta sertifikat elektronik dan mengaktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi