KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Ambil Dokumentasi di Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Ambil Dokumentasi di Lokasi Usaha WP

Ilustrasi. Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara kembali melakukan verifikasi lapangan atas aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) seorang wajib pajak. Pengecekan kebenaran data secara langsung diperlukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dan mengaktifkan akun PKP-nya.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan menyampaikan wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP memiliki usaha di bidang penjualan kelapa sawit. Verifikasi lapangan dilakukan dengan wawancara serta pengambilan dokumentasi dalam bentuk foto untuk direkam sebagai laporan penelitian.

"Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak saja tapi juga [kami] menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah WP dikukuhkan menjadi PKP," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Formulir dan lampiran persyaratan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah itu, pengusaha wajib meminta sertifikat elektronik dan mengaktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN