KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja salah satu wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat pada 10 Oktober 2023.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada saat yang sama, pegawai pajak juga memberikan edukasi terkait dengan peraturan perpajakan serta kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.

Suarmika menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru terkait dengan batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila wajib pajak memiliki omzet atau peredaran bruto selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Meski tidak menyetorkan PPh final, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” tutur Suarmika.

Sementara itu, Yerma menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP