KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja salah satu wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat pada 10 Oktober 2023.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada saat yang sama, pegawai pajak juga memberikan edukasi terkait dengan peraturan perpajakan serta kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.

Suarmika menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru terkait dengan batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila wajib pajak memiliki omzet atau peredaran bruto selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Meski tidak menyetorkan PPh final, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” tutur Suarmika.

Sementara itu, Yerma menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak