Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Kantor pusat DItjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memastikan seluruh unit kerja sudah siap untuk melaksanakan pelayanan langsung tatap muka dalam era kenormalan baru.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Edi Slamet Irianto mengatakan kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Jakarta Selatan II sudah siap dengan protokol kesehatan untuk pelayanan langsung Senin pekan depan (15/6/2020).
"Seluruh KPP di wilayah Jaksel II, seluruhnya sebanyak 9 KPP sudah siap sesuai dengan protokol Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Edi menuturkan kesiapan tersebut berlaku untuk sarana dan prasarana sebagai syarat diselenggarakannya pelayanan langsung tatap muka dengan wajib pajak.
Kemudian juga kesiapan sumber daya manusia atau petugas pajak untuk mulai membuka kantor pada Senin pekan depan.
Dia menuturkan ke-9 KPP yang sudah siap untuk melakukan pelayanan langsung adalah KPP Jakarta Kebayoran Baru I,II,III dan IV. Selanjutnya KPP Kebayoran Lama, KPP Pesanggrahan, KPP Cilandak, KPP Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa.
Seperti diketahui, pelayanan langsung tatap muka yang kembali dibuka pekan depan dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Sesuai dengan SE-33/2020, setiap kantor pajak wajib melakukan sejumlah pembatasan untuk wajib pajak atau tamu yang datang ke gedung kantor DJP.
Pembatasan tersebut antara lain memberlakukan ruang tunggu berjarak untuk wajib pajak. Kemudian mengharuskan wajib pajak untuk dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pada wastafel yang sudah disediakan pada setiap kantor. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.