Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri 6/2023.
Pengaturan kembali tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian ini di antaranya terkait dengan adanya restrukturisasi jenis pajak.
“[Dalam rangka] melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, diperlukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan bervariasi tergantung kelompok pengguna air tanah. Berikut perincian kelompok pengguna tanah beserta tarif PAT yang berlaku di Kota Kediri:
Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Pemkot Kediri memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. Perda ini berlaku mulai 3 Januari 2024, kecuali untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.