BEA CUKAI MALANG

Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:30 WIB
Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Bus antarkota yang memgangkut ratusan ribu batang rokok ilegal. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli rutinnya.

Melalui rangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa dan Rabu, 20-21 Februari 2024, petugas menemukan 479.600 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.

"Petugas mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dalam bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi. Petugas lantas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sebelum melakukan pengamanan, petugas sempat menyisir jalanan sepanjang Gadang sampai dengan Arjosari, Malang sebelum akhirnya dihentikan di pintu tol Singosari, Karanglo, Malang.

Dari pemeriksaan di tempat, didapati bus tersebut mengangkut 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600," kata Dwi.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan