KANADA

Cegah Spekulasi Properti, IMF Minta Kebijakan Pajak Diubah

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:15 WIB
Cegah Spekulasi Properti, IMF Minta Kebijakan Pajak Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

OTTAWA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong Pemerintah Kanada untuk menerapkan desain sistem pajak properti yang dapat mencegah praktik spekulasi pembelian tanah dan bangunan.

Tak hanya itu, IMF menilai Pemerintah Kanada perlu menghindari penggunaan pengurangan pajak dan subsidi kepada pembeli properti. Hal ini dikarenakan langkah tersebut dinilai IMF bisa berpotensi menaikkan ketimpangan.

"IMF menyambut baik komitmen pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan harga. Namun, subsidi dan pengurangan pajak dikhawatirkan hanya menguntungkan mereka yang memiliki daya beli," sebut IMF dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, IMF meminta Pemerintah Kanada terutama pemerintah negara bagian untuk mendesain kebijakan pajak yang bertujuan menekan praktik spekulasi properti. Sektor perbankan juga diminta untuk lebih prudent dalam memberikan kredit perumahan kepada debitur.

"Kontrak harus diatur sedemikian rupa agar peminjam dapat membayar beban bunga yang lebih tinggi pada masa yang akan datang," kata IMF.

Menurut laporan IMF, harga rumah di beberapa kota besar seperti Toronto, Vancouver, dan Hamilton sudah melampaui nominal yang dapat dijangkau. Masyarakat juga cenderung mengekspektasikan harga properti akan terus meningkat dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan survei Nanos Research Group, sebanyak 6 dari 10 orang yang disurvei menilai harga properti akan terus meningkat dalam waktu 6 bulan ke depan. Tingginya ekspektasi ini tentunya sangat dikhawatirkan.

Hal ini dikarenakan ekspektasi masyarakat atas nilai properti tersebut akan makin meningkatkan harga properti serta aksi spekulasi dan membuat harga rumah makin tidak terjangkau oleh rumah tangga berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?