ADMINISTRASI PAJAK

Cegah Sistem Eror, Dirjen Pajak: Pembaruan Coretax Makin Urgen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Cegah Sistem Eror, Dirjen Pajak: Pembaruan Coretax Makin Urgen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pandemi Covid-19 telah meningkatkan urgensi bagi otoritas pajak untuk melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketahanan fiskal yang kuat dengan ditopang oleh penerimaan pajak yang optimal sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi ini. Untuk itu, dukungan infrastruktur, terutama sistem administrasi yang mumpuni, juga diperlukan.

"Teknologi informasi merupakan komponen penting dalam membangun sistem perpajakan yang handal. SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) sebagai sistem inti yang digunakan saat ini sudah mampu lagi menjalankan proses bisnis perpajakan modern," katanya dalam acara DJP IT Summit, baru-baru ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Suryo menyampaikan SIDJP masuk kategori sistem lama karena sudah beroperasi selama 15 tahun. Sistem tersebut tidak dapat diperbarui dan membutuhkan banyak aplikasi pendukung agar tetap dapat berjalan optimal.

Namun, SIDJP menjadi sistem yang tidak terintegrasi. Selain itu, teknologi usang juga membuat sistem cenderung tidak stabil saat adanya peningkatan layanan berbasis elektronik, peningkatan beban data, dan bertambahnya akses pengguna.

Jika tidak segera diperbarui, wajib pajak akan sering menjumpai terjadinya malfungsi dalam layanan administrasi perpajakan, seperti sistem eror dan tidak bisa diakses atau offline. Untuk itu, pembaruan coretax dilakukan dan ditargetkan rampung pada 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut dirjen pajak, proses pembaruan tersebut akan mengadopsi sistem yang sudah tersedia secara komersial atau commercial off the shelf sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini.

"Saya mengajak seluruh pegawai DJP untuk menyukseskan proyek besar ini dalam rangka membangun rumah kita bersama untuk mewujudkan pajak kuat demi Indonesia yang maju," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 10:43 WIB

Pembaharuan dan penguatan administrasi pajak menjadi urgensi tinggi karena agar sistem perpajakan dapat berjalan dengan baik, administrasi pajak menjadi salah satu komponenn yang menghubungkan wajib pajak dengan otoritas pajak

22 Agustus 2021 | 09:03 WIB

pass ✨

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak