LITERATUR PAJAK

Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 10:15 WIB
Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau menggunakan perhitungan sesuai ketentuan umum pajak penghasilan. Namun, bagi UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp4.800.000.000, akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum pajak penghasilan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500.000.000.

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM berstatus badan yang ingin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Final dengan tarif 0,5% harus memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Untuk memudahkan UMKM, Perpajakan DDTC telah merilis artikel Panduan Pajak Penghasilan UMKM. Panduan ini secara rinci menjelaskan tata cara perhitungan, pelaporan, penyetoran, ketentuan khusus, pengecualian, dan ilustrasi kasus penerapan PMK 164.

Panduan pajak ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan perpajakan terkait. Bacalah dengan seksama untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan yang berlaku bagi UMKM.

Membaca panduan ini dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih tepat, memberikan manfaat finansial, dan mendukung pertumbuhan bisnis.

Akses Panduan Pajak Penghasilan UMKM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-umkm. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya