LITERATUR PAJAK

Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 10:15 WIB
Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau menggunakan perhitungan sesuai ketentuan umum pajak penghasilan. Namun, bagi UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp4.800.000.000, akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum pajak penghasilan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500.000.000.

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM berstatus badan yang ingin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Final dengan tarif 0,5% harus memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk memudahkan UMKM, Perpajakan DDTC telah merilis artikel Panduan Pajak Penghasilan UMKM. Panduan ini secara rinci menjelaskan tata cara perhitungan, pelaporan, penyetoran, ketentuan khusus, pengecualian, dan ilustrasi kasus penerapan PMK 164.

Panduan pajak ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan perpajakan terkait. Bacalah dengan seksama untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan yang berlaku bagi UMKM.

Membaca panduan ini dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih tepat, memberikan manfaat finansial, dan mendukung pertumbuhan bisnis.

Akses Panduan Pajak Penghasilan UMKM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-umkm. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra