KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 17:52 WIB
Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Koordinasi antarnegara dinilai menjadi solusi yang tepat dalam mencegah praktik pengelakan dan penghindaran pajak di kawasan Asean.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, di kawasan Asean selama ini memang tidak terlalu berkembang dengan baik.

“Hal ini jauh berbeda dengan kawasan lain, seperti Amerika Latin, yang isu perpajakannya sudah jauh advance,” katanya dalam diskusi Asean Semiloka 2023: Transparansi dan Perpajakan yang Adil di Asean, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bawono pun menjelaskan kondisi di negara-negara Asean yang menyebabkan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, tidak terlalu berkembang. Salah satunya ialah terkait dengan kebijakan fiskal, terutama pajak, di Asean yang beragam.

Hal ini bisa terlihat dari tingginya disparitas tarif pajak antarnegara di Asean, beragamnya insentif pajak, sistem pemajakan worldwide vs teritorial, corporate-shareholder taxation yang bervariasi, dan lain sebagainya.

Penyebab lainnya ialah skala ekonomi negara-negara di Asean juga beragam dan konektivitas ekonomi intra Asean yang terbilang rendah, termasuk dalam hal investasi langsung asing yang relatif rendah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Secara historis, negara-negara di Asean itu juga tidak terlalu concern terhadap mobilisasi penerimaan pajak domestik. Tax ratio saja paling banter 17-18%. Banyak negara tetangga kita yang penerimaannya itu lebih bergantung pada SDA,” tutur Bawono.

Dengan kondisi tersebut, terdapat implikasi yang ditimbulkan antara lain adanya mismatch aliran modal. Lalu, munculnya praktik offshore tax evasion. Kemudian, timbulnya fenomena high leverage yang berdampak terhadap kestabilan makroekonomi.

Implikasi lain, yaitu adanya praktik manipulasi transfer pricing, corporate inversion dan business restructuring. Praktik corporate inversion atau kedudukan perusahaan pengendali yang pindah ke luar negeri sering kali terjadi di negara yang menganut rezim worldwide.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Lalu, ada juga isu-isu lainnya yang muncul seperti isu trust, beneficial ownership-nominee, hingga disparitas atau ketimpangan ekonomi yang makin lebar,” jelas Bawono.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawono memandang koordinasi antara negara-negara Asean lebih memungkinkan dalam melawan praktik pengelakan atau penghindaran pajak ketimbang melakukan harmonisasi.

Ada beberapa bentuk koordinasi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, memperluas ruang lingkup dan jenis kerja sama, tidak sekadar melakukan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Misal, kerja sama dalam hal bantuan penagihan pajak antarnegara.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Contoh lain ialah melakukan audit bersama atau joint audit antarnegara melalui otoritas pajaknya masing-masing terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang menerapkan praktik tidak baik atau perencanaan pajak yang agresif.

“Saat ini [joint audit] itu belum ada. Meski begitu, ini sebenarnya sudah mulai melalui Asean Inisiatif yang diprakarsai oleh Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak. Saat ini, Indonesia sudah punya instrumen antipenghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Sayangnya, tidak semua negara di Asean yang memiliki alat antipenghindaran pajak tersebut.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan momentum Indonesia menjadi Ketua Asean pada 2023. Dalam keketuan Asean 2023 ini, Indonesia mengambil tema Asean Matters: The Epicentrum of Growth. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja