KPP PRATAMA CURUP

Cegah Penipuan Pajak dan Kebocoran Data, WP Perlu Pahami Cyber Culture

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 15:00 WIB
Cegah Penipuan Pajak dan Kebocoran Data, WP Perlu Pahami Cyber Culture

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Curup Rimba Prasasti (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyatakan edukasi terkait dengan cyber culture yang baik bagi masyarakat menjadi makin penting menyusul banyaknya kasus penipuan pajak dan kebocoran data wajib pajak.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Curup Rimba Prasasti mengatakan kasus penipuan pajak dan kebocoran data wajib pajak terjadi karena minimnya edukasi masyarakat terkait dengan keamanan informasi.

“Ini merupakan dampak dari jarangnya edukasi dan sosialisasi perihal keamanan informasi. Selain itu, masyarakat tidak menempatkan keamanan informasi sebagai hal penting sehingga rentan terjadi kebocoran data,” katanya di media sosial, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rimba menuturkan perilaku yang sering kali menjadi sumber kebocoran data biasanya melalui media sosial. Contoh, ketika mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman, membagikan lokasi, dan membagikan foto melalui media sosial.

Tanpa disadari, sambungnya, data-data pribadi tersebut telah tersebar ke publik secara tidak langsung. Kondisi ini pada gilirannya berpotensi memicu adanya serangan cyber dan modus penipuan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cyber culture yang baik sehingga dapat terlindungi dari serangan cyber. Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan cyber culture masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, perlunya edukasi dan sosialisasi mengenai kesadaran keamanan informasi yang dilakukan oleh semua pihak, baik antar masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Kedua, edukasi tersebut harus memuat penjelasan mengenai jenis-jenis ancaman cyber terbaru, cara mengenali serangan tersebut, dan cara pengamanan data yang sesuai karena serangan cyber secara dinamis akan terus berkembang.

Ketiga, adanya kebiasaan pengamanan data yang baik, yaitu penggunaan kata sandi yang kuat, pengaktifan autentikasi dua faktor, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta penggunaan perlindungan perangkat lunak antivirus dan antimalware.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, pembaruan perangkat lunak secara periodik. Kelima, perusahaan harus membuat kebijakan keamanan yang jelas dan mudah dipahami. Perusahaan juga harus memastikan semua pegawai mengetahui dan mematuhi kebijakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Rimba turut menjelaskan beberapa ciri-ciri ketika perangkat kita telah terkena serangan cyber. Pertama, perangkat tiba-tiba menjadi lambat dan tidak responsif. Hal ini bisa menjadi tanda awal adanya malware dan virus.

Kedua, sering terjadinya pop-up iklan yang tidak biasa. Ketiga, terjadinya lonjakan penggunaan kuota internet. Penggunaan kuota internet yang tidak lazim ini, mengindikasikan adanya malware yang mengirimkan data tanpa sepengetahuan kita.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keempat, aktivitas login yang tidak biasa dan notifikasi perubahan kata sandi yang tidak dilakukan. Kelima, nomor telepon sering dihubungi oleh pihak-pihak tidak dikenal dan biasanya merupakan penipu yang mengaku-ngaku sebagai keluarga, aparat penegak hukum, ataupun pemberian hadiah undian.

Rimba turut mengimbau masyarakat untuk segera mematikan koneksi internet apabila perangkat terindikasi terserang virus dan apabila sudah berdampak secara finansial dapat segera melapor kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat berbagai jenis modus penipuan pajak yang saat ini banyak beredar di masyarakat, yaitu spoofing, phising, penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

Untuk itu, wajib pajak bisa memastikan kebenaran informasi melalui Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, ataupun datang ke kantor pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya