KPP PRATAMA CURUP

Cegah Penipuan Pajak dan Kebocoran Data, WP Perlu Pahami Cyber Culture

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 15:00 WIB
Cegah Penipuan Pajak dan Kebocoran Data, WP Perlu Pahami Cyber Culture

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Curup Rimba Prasasti (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyatakan edukasi terkait dengan cyber culture yang baik bagi masyarakat menjadi makin penting menyusul banyaknya kasus penipuan pajak dan kebocoran data wajib pajak.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Curup Rimba Prasasti mengatakan kasus penipuan pajak dan kebocoran data wajib pajak terjadi karena minimnya edukasi masyarakat terkait dengan keamanan informasi.

“Ini merupakan dampak dari jarangnya edukasi dan sosialisasi perihal keamanan informasi. Selain itu, masyarakat tidak menempatkan keamanan informasi sebagai hal penting sehingga rentan terjadi kebocoran data,” katanya di media sosial, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rimba menuturkan perilaku yang sering kali menjadi sumber kebocoran data biasanya melalui media sosial. Contoh, ketika mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman, membagikan lokasi, dan membagikan foto melalui media sosial.

Tanpa disadari, sambungnya, data-data pribadi tersebut telah tersebar ke publik secara tidak langsung. Kondisi ini pada gilirannya berpotensi memicu adanya serangan cyber dan modus penipuan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cyber culture yang baik sehingga dapat terlindungi dari serangan cyber. Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan cyber culture masyarakat.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Pertama, perlunya edukasi dan sosialisasi mengenai kesadaran keamanan informasi yang dilakukan oleh semua pihak, baik antar masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Kedua, edukasi tersebut harus memuat penjelasan mengenai jenis-jenis ancaman cyber terbaru, cara mengenali serangan tersebut, dan cara pengamanan data yang sesuai karena serangan cyber secara dinamis akan terus berkembang.

Ketiga, adanya kebiasaan pengamanan data yang baik, yaitu penggunaan kata sandi yang kuat, pengaktifan autentikasi dua faktor, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta penggunaan perlindungan perangkat lunak antivirus dan antimalware.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Keempat, pembaruan perangkat lunak secara periodik. Kelima, perusahaan harus membuat kebijakan keamanan yang jelas dan mudah dipahami. Perusahaan juga harus memastikan semua pegawai mengetahui dan mematuhi kebijakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Rimba turut menjelaskan beberapa ciri-ciri ketika perangkat kita telah terkena serangan cyber. Pertama, perangkat tiba-tiba menjadi lambat dan tidak responsif. Hal ini bisa menjadi tanda awal adanya malware dan virus.

Kedua, sering terjadinya pop-up iklan yang tidak biasa. Ketiga, terjadinya lonjakan penggunaan kuota internet. Penggunaan kuota internet yang tidak lazim ini, mengindikasikan adanya malware yang mengirimkan data tanpa sepengetahuan kita.

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Keempat, aktivitas login yang tidak biasa dan notifikasi perubahan kata sandi yang tidak dilakukan. Kelima, nomor telepon sering dihubungi oleh pihak-pihak tidak dikenal dan biasanya merupakan penipu yang mengaku-ngaku sebagai keluarga, aparat penegak hukum, ataupun pemberian hadiah undian.

Rimba turut mengimbau masyarakat untuk segera mematikan koneksi internet apabila perangkat terindikasi terserang virus dan apabila sudah berdampak secara finansial dapat segera melapor kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat berbagai jenis modus penipuan pajak yang saat ini banyak beredar di masyarakat, yaitu spoofing, phising, penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

Untuk itu, wajib pajak bisa memastikan kebenaran informasi melalui Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, ataupun datang ke kantor pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?