CINA

Cegah Penghindaran Pajak, Koordinasi Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 17:52 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Koordinasi Pengawasan Diperkuat

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Cina akan melakukan koordinasi dalam hal pengawasan untuk memerangi praktik penghindaran pajak, pencucian uang (money laundering) dan pendanaan teroris berdasarkan sebuah pedoman yang dirilis oleh Dewan Negara Cina.

Perdana Menteri Cina Li Keqiang mengatakan pemerintah Cina akan memperbaiki Undang-Undang dan peraturan lainnya yang terkait, serta mengkoordinasikan pekerjaan berbagai departemen agar pada 2020 dapat secara efektif mencegah dan mengendalikan penghindaran pajak, money laundering, dan pendanaan teroris.

“Sejak Undang-Undang anti money laundering berlaku pada 2007, pengawasan telah meningkat. Namun, mekanisme pengawasannya masih jauh dari sempurna, pembagian informasi antar departemen masih terbatas dan partisipasi di bidang ini secara internasional masih tidak sesuai,” ujarnya, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi pengawasan, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pertemuan gabungan antardepartemen untuk membahas penyusunan strategi penting secara keseluruhan.

Pemerintah Cina harus memperluas sumber informasi untuk memantau kegiatan money laundering, dan memperbaiki pengawasan aliran modal secara lintas batas (cross border) yang tidak normal untuk mencegah dan menindak kejahatan keuangan lintas batas.

Negara Cina, dilansir dalam xinhuanet.com, juga harus memperkuat pengawasan risiko terhadap entitas non-keuangan, termasuk agen real estate dan perusahaan penjual perhiasan logam mulia.

Pada 2016, Produk Domestik Bruto (PDB) Cina mencapai US$11,2 triliun atau Rp148.276 triliun. Terbesar kedua setelah Amerika Serikat (AS). Perkonomi yang besar tersebut justru memberi peluang untuk melakukan money laundering dan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi