CINA

Cegah Penghindaran Pajak, Koordinasi Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 17:52 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Koordinasi Pengawasan Diperkuat

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Cina akan melakukan koordinasi dalam hal pengawasan untuk memerangi praktik penghindaran pajak, pencucian uang (money laundering) dan pendanaan teroris berdasarkan sebuah pedoman yang dirilis oleh Dewan Negara Cina.

Perdana Menteri Cina Li Keqiang mengatakan pemerintah Cina akan memperbaiki Undang-Undang dan peraturan lainnya yang terkait, serta mengkoordinasikan pekerjaan berbagai departemen agar pada 2020 dapat secara efektif mencegah dan mengendalikan penghindaran pajak, money laundering, dan pendanaan teroris.

“Sejak Undang-Undang anti money laundering berlaku pada 2007, pengawasan telah meningkat. Namun, mekanisme pengawasannya masih jauh dari sempurna, pembagian informasi antar departemen masih terbatas dan partisipasi di bidang ini secara internasional masih tidak sesuai,” ujarnya, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi pengawasan, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pertemuan gabungan antardepartemen untuk membahas penyusunan strategi penting secara keseluruhan.

Pemerintah Cina harus memperluas sumber informasi untuk memantau kegiatan money laundering, dan memperbaiki pengawasan aliran modal secara lintas batas (cross border) yang tidak normal untuk mencegah dan menindak kejahatan keuangan lintas batas.

Negara Cina, dilansir dalam xinhuanet.com, juga harus memperkuat pengawasan risiko terhadap entitas non-keuangan, termasuk agen real estate dan perusahaan penjual perhiasan logam mulia.

Pada 2016, Produk Domestik Bruto (PDB) Cina mencapai US$11,2 triliun atau Rp148.276 triliun. Terbesar kedua setelah Amerika Serikat (AS). Perkonomi yang besar tersebut justru memberi peluang untuk melakukan money laundering dan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP