PP 55/2022

Cegah Penghindaran Pajak, DJP Bisa Terapkan Substance Over Form

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 11:35 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, DJP Bisa Terapkan Substance Over Form

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut berlaku jika terdapat praktik penghindaran pajak yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) peraturan tersebut. Hal ini juga dimuat dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan, dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form,” jelas Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 44, pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang.

Penentuan dilakukan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan; kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak; tahapan pengujian formil dan materiil; mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau perlindungan hak wajib pajak.

“Pencegahan praktik penghindaran pajak .. dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, serta perlindungan hak wajib pajak diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Sebagi informasi, mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dapat dibaca pada artikel 'Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra