PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 09:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Ilustrasi. Warga membawa plat kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan kepemilikan kendaraan bermotor untuk keperluan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta bakal didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka mencegah penghindaran pajak oleh pemilik kendaraan.

"Untuk mengantisipasi penghindaran pajak oleh wajib pajak, raperda ini mengatur kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan nama, NIK, atau alamat yang sama," ujar Heru, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila data kepemilikan kendaraan bermotor menunjukkan seorang wajib pajak memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih, tarif PKB progresif bakal diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Selain itu, dilakukan kerja sama dengan dinas dukcapil terkait dengan integrasi data kependudukan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Heru.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sedang mengebut pembahasan raperda PDRD dalam rangka memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja