PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 09:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Ilustrasi. Warga membawa plat kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan kepemilikan kendaraan bermotor untuk keperluan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta bakal didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka mencegah penghindaran pajak oleh pemilik kendaraan.

"Untuk mengantisipasi penghindaran pajak oleh wajib pajak, raperda ini mengatur kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan nama, NIK, atau alamat yang sama," ujar Heru, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Bila data kepemilikan kendaraan bermotor menunjukkan seorang wajib pajak memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih, tarif PKB progresif bakal diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Selain itu, dilakukan kerja sama dengan dinas dukcapil terkait dengan integrasi data kependudukan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Heru.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sedang mengebut pembahasan raperda PDRD dalam rangka memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini