KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda akan melakukan renegoisasi terhadap semua perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di negaranya. Hal itu dilakukan guna mengurangi praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah-celah P3B tersebut.
Menteri Keuangan Uganda Matia Kasaija menjelaskan dalam pidatonya bahwa Pemerintah Uganda berkomitmen akan mempersulit perusahaan-perusahaan dalam mengeksploitasi kelemahan P3B.
“Pemerintah juga telah mengembangkan kebijakan baru untuk memandu P3B. Kami akan segera mulai proses negosiasi ulang P3B yang tidak mematuhi kebijakan ini," kata Kasaija dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
P3B merupakan suatu perjanjian yang dapat menentukan negara mana yang memiliki hak untuk memajaki perusahaan yang beroperasi di dua atau lebih negara. Melalui P3B itulah, perusahaan multinasional dapat memilih di mana ia akan membayar pajak. “Dalam banyak kasus, perusahaan lebih memilih di negara yang tarifnya lebih rendah, atau bahkan menghindar dari semua negara,” ujarnya.
Pemerintah Uganda telah mengajukan amandemen atas Section 88 (5) ketentuan pajak penghasilannya (Income Tax Act). Otoritas pajaknya, Uganda Revenue Authority (URA), juga melobi perubahan ketentuan tersebut guna mengatasi masalah penyalahgunaan P3B.
Dalam amandemen tersebut, seseorang atau perusahaan yang mendapatkan keuntungan di bawah aturan P3B harus membuktikan bahwa mereka memiliki aktivitas ekonomi yang signifikan di negara di mana mereka ingin dikenakan pajak.
Secara terpisah, organisasi internasional ActionAid dan the Southern and Eastern African Trade, Information, and Negotiations Institute (SEATINI) mengkritik keras adanya ketentuan P3B yang selama ini mengakibatkan terampasnya dana-dana pembangunan di negara berkembang.
Menurut laporan keduanya, perusahaan multinasional sering mengambil keuntungan dari P3B untuk mengalihkan labanya ke negara dengan tarif pajak yang rendah (treaty shopping). Perusahaan tersebut, seperti dikutip allafrica.com, melibatkan negara-negara tertutup seperti Mauritius dan ‘conduit country’ seperti Belanda sebagai lokasi untuk menghindari pajak.
“Ini akan menjadi tantangan bagi Pemerintah Uganda. Saat ini Uganda mempunyai P3B dengan negara-negara seperti Denmark, India, Mauritius, Belanda, Norwegia, Afrika Selatan, dan Inggris,” ungkap laporan SEATINI dan ActionAid. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.