KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Penerimaan Bocor, Kemenkeu Pererat Kerja Sama dengan Kejagung

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:00 WIB
Cegah Penerimaan Bocor, Kemenkeu Pererat Kerja Sama dengan Kejagung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri bawah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerja sama penegakan hukum di bidang perpajakan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama antara Kemenkeu dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak 2011. Menurutnya, perlu ada penambahan atau perubahan pasal untuk memperkuat kerja sama yang terjalin di antara kedua organisasi.

"Saya berharap jajaran Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak bisa menggunakan perjanjian kerja sama ini untuk memberikan kepastian dalam melaksanakan tugas," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini terjalin antara Ditjen Bea Cukai (DJBC) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, pada Ditjen Pajak (DJP), juga dilakukan adendum atau tambahan pasal atas perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan adendum perjanjian kerja sama antara DJP dan Jampidsus akan memiliki ruang lingkup terkait dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat; penyesuaian pasal terkait dengan koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan pencucian uang; serta penambahan dasar hukum sehubungan dengan diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

"Kami menambahkan dasar hukum dalam perjanjian kerja sama ini agar sejalan dengan UU No 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk itu, tepat untuk kami melakukan adendum saat ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan perjanjian kerja sama antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus sudah terjalin lama karena sudah terdapat nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejaksaan Agung sejak 2 September 2020.

Perjanjian itu akan menjadi pedoman dalam melaksanakan kerja sama dan koordinasi kedua institusi. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Dengan kerja sama tersebut, menteri keuangan berharap sinergi dan keterpaduan kedua instansi dapat meningkat sehingga proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dapat lebih efektif dan cepat.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, DJBC dan Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, kerja sama dengan Jamintel memiliki ruang lingkup pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan pencucian uang, kegiatan dan operasi intelijen bersama, serta kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan pencucian uang.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Sri Mulyani menegaskan seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam melaksanakan kerja sama tersebut akan bersifat rahasia, kecuali jika Kemenkeu dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memublikasikannya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai perjanjian kerja sama tersebut akan memperkuat sinergi kedua institusi dalam memerangi tindak kejahatan di bidang perpajakan. Dia berharap kerja sama tersebut mampu menutup celah kebocoran pada penerimaan negara.

"Tentunya dalam hal ini Bea Cukai yang punya kewenangan untuk penyidikan penyelundupan dan penyidikan untuk pajak. Kami hanya mengawasi jangan sampai ada kebocoran keuangan negara," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’