PENEGAKAN HUKUM

Cegah Pemalsuan Meterai, Polda Metro Jaya dan DJP Perkuat Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:15 WIB
Cegah Pemalsuan Meterai, Polda Metro Jaya dan DJP Perkuat Kerja Sama

Suasana konferensi pers terkait dengan kasus pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pemalsuan meterai tempel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus pemalsuan meterai tempel bernominal Rp10.000 perlu dikembangkan lebih jauh. Nanti, DJP akan dilibatkan untuk membongkar sindikat pemalsu meterai tempel dan mencegah terjadinya pemalsuan.

"Kami masih kembangkan lagi. Ini masih akan didalami dengan koordinasi dengan DJP dan dilapis juga oleh Peruri," katanya dalam konferensi pers pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kombes Yusri menyatakan modus tindak pidana terkait dengan meterai tempel terbagi dalam dua jenis. Pertama, pelaku melakukan pemalsuan atas meterai tempel. Kedua, pelaku merekondisi meterai tempel bekas pakai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengapresiasi Polda Metro Jaya yang cepat mengungkapkan modus pemalsuan meterai. DJP siap bersinergi dengan kepolisian dan Peruri untuk memberantas meterai palsu dan mencegah peredarannya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk jeli saat membeli meterai tempel untuk keperluan dokumen. Masyarakat diimbau tak membeli meterai yang dijual di bawah harga nominal. Dia juga menyarankan untuk membeli meterai di kantor pos.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dan salah satu sumber penerimaan negara yang dipakai untuk pembangunan. DJP imbau masyarakat untuk memastikan meterai yang dibeli asli sehingga masuk ke penerimaan negara," terangnya.

Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya membongkar praktik meterai palsu dengan nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Praktik tersebut dijalankan oleh 7 orang dengan 6 orang sudah ditangkap dan 1 orang buron.

Berdasarkan hasil barang bukti, potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara menjadi Rp37 miliar karena modus pemalsuan meterai sudah dilakukan dalam kurun waktu 3,5 tahun terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global