KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Pekerja Informal Mudik, Jokowi Minta Penyaluran BLT Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 14:57 WIB
Cegah Pekerja Informal Mudik, Jokowi Minta Penyaluran BLT Dipercepat

Ilustrasi. (foto: Bali Polri)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta penyaluran bantuan langsung tunai untuk kelompok pekerja informal yang terdampak virus Corona dipercepat agar bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari.

Jokowi menilai banyaknya pekerja informal yang mudik lebih cepat karena telah kehilangan penghasilan akibat virus corona. Apalagi sejak diterapkannya kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Saya minta percepatan program jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal, seperti buruh harian, asongan dan lainnya,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta dan sekitarnya, mobilitas orang dari Jakarta ke luar membesar. Selama 8 hari terakhir, tercatat 876 armada bus antarprovinsi membawa sekitar 14.000 penumpang ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

Angka itu belum termasuk yang menggunakan mobil pribadi maupun transportasi massal lainnya, misalnya kereta api, kapal, dan pesawat terbang. Kondisi ini jelas berlawanan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Jokowi pun meminta program-program jaring pengaman sosial yang telah disiapkan untuk mengatasi dampak virus Corona segera direalisasikan. Misalnya penambahan nilai bantuan untuk penerima program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kemudian, program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja informal dan pemilik usaha kecil. Pemerintah sebelumnya memperkirakan penerima BLT ditaksir mencapai 29,3 juta keluarga.

Presiden juga meminta para menteri dan kepala daerah mengantisipasi meluasnya virus Corona dengan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lainnya secara lebih tegas.

Menurutnya imbauan dari para tokoh dan gubernur agar warga tidak mudik masih belum manjur. Untuk diketahui, pemudik yang meninggalkan Jabodetabek pada musim libur Lebaran tahun lalu mencapai 19,5 juta orang.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jika ada warga yang terlanjur mudik, Jokowi meminta para gubernur dan bupati/wali kota untuk meningkatkan pengawasannya. Ambil contoh di DIY, di mana diterapkan protokol kesehatan yang ketat baik di desa maupun kelurahan terhadap pemudik.

“Saya juga perlu ingatkan agar dilakukan secara terukur. Terapkan protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses