INDIA

Cegah Obesitas, Kerala Terapkan Fat Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 08:50 WIB
Cegah Obesitas, Kerala Terapkan Fat Tax

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Kerala India menetapkan fat tax sebesar 14,5% atas jenis-jenis fast food yang dikonsumsi oleh para konsumen seperti pizza, burger, taco, dan lainnya.

Menteri keuangan Negara Issac Thomas mengatakan kalau fat tax akan diberlakukan pada restoran-restoran ternama yang menjual jenis fast food seperti Dominos, Pizza Hut, Subway dan sebagainya. Restoran akan mengenakan biaya tambahan 14,5% atas makanan yang dipesannya.

“Diperkirakan sekitar Rs10 crores setara Rp19 miliar dihasilkan dari skema pajak baru ini. Langkah ini akan membantu mengurangi masalah obesitas remaja di antara kaum muda dalam berbagai kota di negara bagian tersebut,” ujar Issac.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Diberlakukannya fat tax oleh pemerintah ini disambut hangat oleh warga Kerala, pasalnya aturan baru ini akan secara signifikan mengatasi masalah kesehatan yang memburuk. “Dana-dana yang dihasilkan akan digunakan untuk sesuatu yang lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan menghasilkan pendapatan tambahan untuk negara tapi juga untuk mencegah orang-orang mengonsumsi junk food.

“Yang lebih menarik adalah apakah kedepannya fat tax ini juga akan dikenakan terhadap jenis-jenis makanan India yang berlemak ataukah hanya dibatasi terhadap jenis-jenis fast food yang tersedia di restoran fast food terkenal saja,” tambahnya.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Pemerintah Left Democratic Front (LDF) yang dipimpin CPM di Kerala telah mengajukan anggarannya untuk tahun 2016-2017 yang berfokus untuk mengkuatkan skema kesejahteraan sosial, kesehatan umum dan pendidikan.

Pinarayi Vijayan sebagai perwakilannya menyampaikan anggaran tersebut mengajukan serangkaian pajak baru termasuk 'fat tax' sebesar 14,5% untuk fast food yang disajikan di restoran-restoran ternama. Selain itu, anggaran itu juga mengajukan pajak sebesar 5% atas beberapa makanan kemas tertentu.

Vijayan menambahkan, negara bagian tersebut sedang melewati sebuah krisis keuangan yang parah karena adanya berbagai faktor. Seperti dikutip newsx.com anggaran tersebut mengajukan sebuah ‘paket anti perlambatan’ sebesar Rs12 ribu crore atau setara Rp120 miliar yang akan digunakan untuk menangani beberapa proyek pembangunan dan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko