INDIA

Cegah Obesitas, Kerala Terapkan Fat Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 08:50 WIB
Cegah Obesitas, Kerala Terapkan Fat Tax

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Kerala India menetapkan fat tax sebesar 14,5% atas jenis-jenis fast food yang dikonsumsi oleh para konsumen seperti pizza, burger, taco, dan lainnya.

Menteri keuangan Negara Issac Thomas mengatakan kalau fat tax akan diberlakukan pada restoran-restoran ternama yang menjual jenis fast food seperti Dominos, Pizza Hut, Subway dan sebagainya. Restoran akan mengenakan biaya tambahan 14,5% atas makanan yang dipesannya.

“Diperkirakan sekitar Rs10 crores setara Rp19 miliar dihasilkan dari skema pajak baru ini. Langkah ini akan membantu mengurangi masalah obesitas remaja di antara kaum muda dalam berbagai kota di negara bagian tersebut,” ujar Issac.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Diberlakukannya fat tax oleh pemerintah ini disambut hangat oleh warga Kerala, pasalnya aturan baru ini akan secara signifikan mengatasi masalah kesehatan yang memburuk. “Dana-dana yang dihasilkan akan digunakan untuk sesuatu yang lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan menghasilkan pendapatan tambahan untuk negara tapi juga untuk mencegah orang-orang mengonsumsi junk food.

“Yang lebih menarik adalah apakah kedepannya fat tax ini juga akan dikenakan terhadap jenis-jenis makanan India yang berlemak ataukah hanya dibatasi terhadap jenis-jenis fast food yang tersedia di restoran fast food terkenal saja,” tambahnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah Left Democratic Front (LDF) yang dipimpin CPM di Kerala telah mengajukan anggarannya untuk tahun 2016-2017 yang berfokus untuk mengkuatkan skema kesejahteraan sosial, kesehatan umum dan pendidikan.

Pinarayi Vijayan sebagai perwakilannya menyampaikan anggaran tersebut mengajukan serangkaian pajak baru termasuk 'fat tax' sebesar 14,5% untuk fast food yang disajikan di restoran-restoran ternama. Selain itu, anggaran itu juga mengajukan pajak sebesar 5% atas beberapa makanan kemas tertentu.

Vijayan menambahkan, negara bagian tersebut sedang melewati sebuah krisis keuangan yang parah karena adanya berbagai faktor. Seperti dikutip newsx.com anggaran tersebut mengajukan sebuah ‘paket anti perlambatan’ sebesar Rs12 ribu crore atau setara Rp120 miliar yang akan digunakan untuk menangani beberapa proyek pembangunan dan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN