BERITA PAJAK HARI INI

Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 09:40 WIB
Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terbantu dengan adanya pengembangan sistem analisa big data. Sistem ini berguna untuk memetakan potensi kejahatan pada sektor perpajakan.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang bersikukuh untuk tetap tidak membuat APBN Perubahan tahun anggaran 2018, walaupun beberapa asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN masih terlampau jauh dari target.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah masih dalam level undervalued, sehingga bank sentral akan terus mendorong mata uang tupiah, meski saat ini menguat pada kisaran Rp14.385 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Analisa Big Data Bongkar Skema Kejahatan Pajak:

Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan transformasi big data dimulai sejak tahun 2015. Penggunaan sistem ini salah satunya untuk mencegah praktik pengelapan pajak (tax fraud), salah satunya pada faktur pajak yang dikreditkan berkali-kali dengan transaksi yang tidak wajar. Normalnya, faktur pajak hanya bisa dikreditkan sekali.

  • Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada APBN-P 2018:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan postur keseluruhan APBN masih bisa dipertahankan dengan baik, artinya seluruh kebutuhan belanja yang sudah direncanakan tahun ini bisa berjalan. Pemerintah masih sanggup mengakomodasi beberapa tambahan belanja, seperti untuk Asian Games dan kebutuhan lain yang mendesak. Lebih lanjut dia meyakinkan dengan penerimaan dan belanja negara tetap sesuai, maka dia memutuskan bahwa hal ini sudah mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan perekonomian negara 2018.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
  • BI Tetap Berupaya Jaga Rupiah:

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan nilai tukar rupiah masih terlalu lemah dibandingkan dengan fundamentalnya. BI akan terus memantau perkembangan domestik maupun internasional dalam menentukan bauran kebijakan, serta terus berupaya memperbaiki struktur neraca pembayaran. BI pun telah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp18,5 triliun dalam rangka intervensi pasar sekunder surat utang pemerintah sejak awal tahun, hal ini dilakukan dalam rangka menstabilisasi nilai tukar rupiah.

  • DPR Setujui Anggaran Kemenperin Bertambah:

Komisi VI DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Kementerian Perindustrian senilai Rp2,57 triliun untuk agenda nasional yang tertuang dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Anggaran ini dikabarkan akan dimanfaatkan untuk mengembangkan 5 sektor industri manufaktur yang menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri keempat di tanah air, yang meliputi industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronika, serta kimia.

  • Kendaraan Listrik Dapat Insentif PPnBM:

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan insentif bagi pabrikan disediakan dalam bentuk tax holiday untuk investasi di industri suku cadang utama kendaraan listrik, seperti baterai, motor listrik dan unit kontrol daya. Insentif ini yakni pada pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Mobil listrik baterai dan fuel cell tidak akan dikenakan PPnBM, sedangkan untuk kendaraan hibrida dikenakan PPnBM mulai 0%-20%.

  • KKP Masih Dapat Insentif Bea Masuk Impor dari AS:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendapatkan insentif tarif bea masuk impor dari Amerika Serikat (AS), sehingga evaluasi pengenaan generalized system preference (GSP) ke 124 produk Indonesia oleh AS tidak berpengaruh terhadap ekspor perikanan Indonesia. Menteri KKP Susi Pudjiastuti meyakini seluruh hal ini digapainya berkat upaya memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi