BERITA PAJAK HARI INI

Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 09:40 WIB
Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terbantu dengan adanya pengembangan sistem analisa big data. Sistem ini berguna untuk memetakan potensi kejahatan pada sektor perpajakan.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang bersikukuh untuk tetap tidak membuat APBN Perubahan tahun anggaran 2018, walaupun beberapa asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN masih terlampau jauh dari target.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah masih dalam level undervalued, sehingga bank sentral akan terus mendorong mata uang tupiah, meski saat ini menguat pada kisaran Rp14.385 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Analisa Big Data Bongkar Skema Kejahatan Pajak:

Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan transformasi big data dimulai sejak tahun 2015. Penggunaan sistem ini salah satunya untuk mencegah praktik pengelapan pajak (tax fraud), salah satunya pada faktur pajak yang dikreditkan berkali-kali dengan transaksi yang tidak wajar. Normalnya, faktur pajak hanya bisa dikreditkan sekali.

  • Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada APBN-P 2018:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan postur keseluruhan APBN masih bisa dipertahankan dengan baik, artinya seluruh kebutuhan belanja yang sudah direncanakan tahun ini bisa berjalan. Pemerintah masih sanggup mengakomodasi beberapa tambahan belanja, seperti untuk Asian Games dan kebutuhan lain yang mendesak. Lebih lanjut dia meyakinkan dengan penerimaan dan belanja negara tetap sesuai, maka dia memutuskan bahwa hal ini sudah mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan perekonomian negara 2018.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • BI Tetap Berupaya Jaga Rupiah:

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan nilai tukar rupiah masih terlalu lemah dibandingkan dengan fundamentalnya. BI akan terus memantau perkembangan domestik maupun internasional dalam menentukan bauran kebijakan, serta terus berupaya memperbaiki struktur neraca pembayaran. BI pun telah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp18,5 triliun dalam rangka intervensi pasar sekunder surat utang pemerintah sejak awal tahun, hal ini dilakukan dalam rangka menstabilisasi nilai tukar rupiah.

  • DPR Setujui Anggaran Kemenperin Bertambah:

Komisi VI DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Kementerian Perindustrian senilai Rp2,57 triliun untuk agenda nasional yang tertuang dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Anggaran ini dikabarkan akan dimanfaatkan untuk mengembangkan 5 sektor industri manufaktur yang menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri keempat di tanah air, yang meliputi industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronika, serta kimia.

  • Kendaraan Listrik Dapat Insentif PPnBM:

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan insentif bagi pabrikan disediakan dalam bentuk tax holiday untuk investasi di industri suku cadang utama kendaraan listrik, seperti baterai, motor listrik dan unit kontrol daya. Insentif ini yakni pada pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Mobil listrik baterai dan fuel cell tidak akan dikenakan PPnBM, sedangkan untuk kendaraan hibrida dikenakan PPnBM mulai 0%-20%.

  • KKP Masih Dapat Insentif Bea Masuk Impor dari AS:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendapatkan insentif tarif bea masuk impor dari Amerika Serikat (AS), sehingga evaluasi pengenaan generalized system preference (GSP) ke 124 produk Indonesia oleh AS tidak berpengaruh terhadap ekspor perikanan Indonesia. Menteri KKP Susi Pudjiastuti meyakini seluruh hal ini digapainya berkat upaya memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra