BERITA PAJAK HARI INI

Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 09:40 WIB
Cegah Kejahatan Pajak, DJP Andalkan Sistem Big Data

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terbantu dengan adanya pengembangan sistem analisa big data. Sistem ini berguna untuk memetakan potensi kejahatan pada sektor perpajakan.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang bersikukuh untuk tetap tidak membuat APBN Perubahan tahun anggaran 2018, walaupun beberapa asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN masih terlampau jauh dari target.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah masih dalam level undervalued, sehingga bank sentral akan terus mendorong mata uang tupiah, meski saat ini menguat pada kisaran Rp14.385 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Analisa Big Data Bongkar Skema Kejahatan Pajak:

Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan transformasi big data dimulai sejak tahun 2015. Penggunaan sistem ini salah satunya untuk mencegah praktik pengelapan pajak (tax fraud), salah satunya pada faktur pajak yang dikreditkan berkali-kali dengan transaksi yang tidak wajar. Normalnya, faktur pajak hanya bisa dikreditkan sekali.

  • Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada APBN-P 2018:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan postur keseluruhan APBN masih bisa dipertahankan dengan baik, artinya seluruh kebutuhan belanja yang sudah direncanakan tahun ini bisa berjalan. Pemerintah masih sanggup mengakomodasi beberapa tambahan belanja, seperti untuk Asian Games dan kebutuhan lain yang mendesak. Lebih lanjut dia meyakinkan dengan penerimaan dan belanja negara tetap sesuai, maka dia memutuskan bahwa hal ini sudah mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan perekonomian negara 2018.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • BI Tetap Berupaya Jaga Rupiah:

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan nilai tukar rupiah masih terlalu lemah dibandingkan dengan fundamentalnya. BI akan terus memantau perkembangan domestik maupun internasional dalam menentukan bauran kebijakan, serta terus berupaya memperbaiki struktur neraca pembayaran. BI pun telah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp18,5 triliun dalam rangka intervensi pasar sekunder surat utang pemerintah sejak awal tahun, hal ini dilakukan dalam rangka menstabilisasi nilai tukar rupiah.

  • DPR Setujui Anggaran Kemenperin Bertambah:

Komisi VI DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Kementerian Perindustrian senilai Rp2,57 triliun untuk agenda nasional yang tertuang dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Anggaran ini dikabarkan akan dimanfaatkan untuk mengembangkan 5 sektor industri manufaktur yang menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri keempat di tanah air, yang meliputi industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronika, serta kimia.

  • Kendaraan Listrik Dapat Insentif PPnBM:

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan insentif bagi pabrikan disediakan dalam bentuk tax holiday untuk investasi di industri suku cadang utama kendaraan listrik, seperti baterai, motor listrik dan unit kontrol daya. Insentif ini yakni pada pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Mobil listrik baterai dan fuel cell tidak akan dikenakan PPnBM, sedangkan untuk kendaraan hibrida dikenakan PPnBM mulai 0%-20%.

  • KKP Masih Dapat Insentif Bea Masuk Impor dari AS:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendapatkan insentif tarif bea masuk impor dari Amerika Serikat (AS), sehingga evaluasi pengenaan generalized system preference (GSP) ke 124 produk Indonesia oleh AS tidak berpengaruh terhadap ekspor perikanan Indonesia. Menteri KKP Susi Pudjiastuti meyakini seluruh hal ini digapainya berkat upaya memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN