KABUPATEN CILACAP

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Perangkat Desa Dapat 'Warning' Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Perangkat Desa Dapat 'Warning' Khusus

ILUSTRASI. Petani mengemas mentimun ke dalam karung saat panen di area persawahan Desa Selodono, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah memberikan imbauan khusus kepada perangkat desa dan kecamatan terkait upaya pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Sekda Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan perangkat desa dan kecamatan akan dilibatkan langsung dalam administrasi PBB-P2. Setoran pajak dari warga dikumpulkan pada tingkat desa dan kecamatan. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada kebocoran pajak dalam mengumpulkan PBB-P2.

"Saya tidak ingin kades dan perangkatnya bermasalah. Tolong ini betul-betul diperhatikan. Karena itu bukan uang kita, sehingga harus disetorkan sesuai aturan yang ada," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sekda Farid menyampaikan hingga saat ini sebagian besar setoran PBB-P2 sudah disetor perangkat desa dan kecamatan ke kas daerah. Oleh karena itu, apresiasi diberikan kepada wilayah yang sudah tertib menyetorkan pajak.

Total ada 284 desa atau kelurahan di Kabupaten Cilacap yang mengumpulkan pembayaran PBB-P2. Saat ini, tinggal tersisa 26 desa/kelurahan yang belum melunasi PBB-P2.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera melunasi. Karena yang namanya membangun mulai dari awal, dari Januari sampai Desember. Sehingga kalau sudah ada, yang berkewajiban segera setor," terangnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dia menambahkan pemkab ikut memberikan insentif pajak bagi warga yang patuh membayar PBB-P2. Salah satunya dengan menggelar program Gebyar Doorprize PBB-P2 untuk memotivasi kepatuhan sukarela membayar pajak.

"Ini juga menggerakkan ekonomi UMKM, memantapkan kinerja pemerintah desa maupun kecamatan lebih berorientasi untuk melayani masyarakat secara cepat dan ramah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?