KABUPATEN CILACAP

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Perangkat Desa Dapat 'Warning' Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Perangkat Desa Dapat 'Warning' Khusus

ILUSTRASI. Petani mengemas mentimun ke dalam karung saat panen di area persawahan Desa Selodono, Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah memberikan imbauan khusus kepada perangkat desa dan kecamatan terkait upaya pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Sekda Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan perangkat desa dan kecamatan akan dilibatkan langsung dalam administrasi PBB-P2. Setoran pajak dari warga dikumpulkan pada tingkat desa dan kecamatan. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada kebocoran pajak dalam mengumpulkan PBB-P2.

"Saya tidak ingin kades dan perangkatnya bermasalah. Tolong ini betul-betul diperhatikan. Karena itu bukan uang kita, sehingga harus disetorkan sesuai aturan yang ada," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekda Farid menyampaikan hingga saat ini sebagian besar setoran PBB-P2 sudah disetor perangkat desa dan kecamatan ke kas daerah. Oleh karena itu, apresiasi diberikan kepada wilayah yang sudah tertib menyetorkan pajak.

Total ada 284 desa atau kelurahan di Kabupaten Cilacap yang mengumpulkan pembayaran PBB-P2. Saat ini, tinggal tersisa 26 desa/kelurahan yang belum melunasi PBB-P2.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera melunasi. Karena yang namanya membangun mulai dari awal, dari Januari sampai Desember. Sehingga kalau sudah ada, yang berkewajiban segera setor," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan pemkab ikut memberikan insentif pajak bagi warga yang patuh membayar PBB-P2. Salah satunya dengan menggelar program Gebyar Doorprize PBB-P2 untuk memotivasi kepatuhan sukarela membayar pajak.

"Ini juga menggerakkan ekonomi UMKM, memantapkan kinerja pemerintah desa maupun kecamatan lebih berorientasi untuk melayani masyarakat secara cepat dan ramah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak