KABUPATEN BANGKALAN

Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

BANGKALAN, DDTCNews - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menginisiasi program biaya berlanggan untuk retribusi parkir dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan program biaya berlanggan parkir itu dirumuskan agar setoran retribusi menjadi lebih tertib.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar biaya retribusi kepada juru parkir. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian. Kalau tidak ada kendala Insya Allah 2021 akan direalisasikan," katanya seperti dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Ariek sedikit membeberkan rencana penertiban setoran retribusi parkir melalui biaya berlangganan untuk parkir di bahu atau pinggir jalan. Masyarakat yang memiliki kendaraan berdomisili di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan biaya berlangganan parkir pinggir jalan.

Menurut rencana, pungutan biaya berlangganan tersebut akan menjadi salah satu komponen dari pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, dari semua daerah di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan biaya berlangganan parkir untuk memastikan setoran retribusi sampai ke kas daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ariek menyebut sistem biaya berlangganan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. Karena itu, sejumlah perubahan akan dibuat pemkab untuk menyesuaikan peran juru parkir yang selama ini menjadi garda terdepan pemungutan retribusi parkir di Bangkalan.

Peran juru parkir kedepannya tidak akan memungut retribusi parkir pinggir jalan. Pemkab akan menggeser peran juru parkir menjadi penjaga area parkir di bahu atau pinggir jalan dan memiliki kontrak kerja dengan Dishub bangkalan.

"Petugas parkir ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Dishub," imbuh Ariek seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selasa, 14 November 2023 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Amankan PAD, Pemda Sebar Puluhan Petugas Pajak ke Setiap Kecamatan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN