KABUPATEN BANGKALAN

Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Cegah Kebocoran, Pemkab Rancang Biaya Langganan Retribusi Parkir

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

BANGKALAN, DDTCNews - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menginisiasi program biaya berlanggan untuk retribusi parkir dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan program biaya berlanggan parkir itu dirumuskan agar setoran retribusi menjadi lebih tertib.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar biaya retribusi kepada juru parkir. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian. Kalau tidak ada kendala Insya Allah 2021 akan direalisasikan," katanya seperti dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Ariek sedikit membeberkan rencana penertiban setoran retribusi parkir melalui biaya berlangganan untuk parkir di bahu atau pinggir jalan. Masyarakat yang memiliki kendaraan berdomisili di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan biaya berlangganan parkir pinggir jalan.

Menurut rencana, pungutan biaya berlangganan tersebut akan menjadi salah satu komponen dari pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, dari semua daerah di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan biaya berlangganan parkir untuk memastikan setoran retribusi sampai ke kas daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ariek menyebut sistem biaya berlangganan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. Karena itu, sejumlah perubahan akan dibuat pemkab untuk menyesuaikan peran juru parkir yang selama ini menjadi garda terdepan pemungutan retribusi parkir di Bangkalan.

Peran juru parkir kedepannya tidak akan memungut retribusi parkir pinggir jalan. Pemkab akan menggeser peran juru parkir menjadi penjaga area parkir di bahu atau pinggir jalan dan memiliki kontrak kerja dengan Dishub bangkalan.

"Petugas parkir ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Dishub," imbuh Ariek seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selasa, 14 November 2023 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Amankan PAD, Pemda Sebar Puluhan Petugas Pajak ke Setiap Kecamatan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya