KABUPATEN BANGKALAN

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Pemkab Bangkalan melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di 50 rumah makan. Pemasangan tapping box tersebut merupakan bentuk upaya penertiban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan pemasangan tapping box diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh pelaku usaha rumah makan.

"Penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dengan adanya tapping box, lanjut Amina, seluruh transaksi penjualan oleh rumah makan akan terekam langsung. Alhasil, nilai transaksi akan langsung diketahui oleh Bapenda sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guna menjaga kepatuhan pelaku usaha dalam menggunakan tapping box, Bapenda Kabupaten Bangkalan memiliki petugas yang melakukan pengecekan dalam rangka mencegah pelaku usaha sengaja mematikan tapping box.

"Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif," ujar Amina seperti dilansir jatimnow.com.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang diharuskan membayar pajak secara self-assessment.

Dengan adanya tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025