KABUPATEN BANGKALAN

Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Pantau Pajak Restoran, Pemda Ini Pasang Tapping Box di 50 Rumah Makan

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Pemkab Bangkalan melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di 50 rumah makan. Pemasangan tapping box tersebut merupakan bentuk upaya penertiban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati mengatakan pemasangan tapping box diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh pelaku usaha rumah makan.

"Penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya tapping box, lanjut Amina, seluruh transaksi penjualan oleh rumah makan akan terekam langsung. Alhasil, nilai transaksi akan langsung diketahui oleh Bapenda sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guna menjaga kepatuhan pelaku usaha dalam menggunakan tapping box, Bapenda Kabupaten Bangkalan memiliki petugas yang melakukan pengecekan dalam rangka mencegah pelaku usaha sengaja mematikan tapping box.

"Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif," ujar Amina seperti dilansir jatimnow.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang diharuskan membayar pajak secara self-assessment.

Dengan adanya tapping box, potensi praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra