KOTA KENDARI

Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 11:43 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Tapping box. (foto: Antara)

KENDARI, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara telah memasang sebanyak 464 alat perekam transaksi pajak atau tapping box sampai dengan Oktober 2020.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box tak hanya sekadar untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), tetapi menjadi upaya untuk meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jadi, baik petugas [pemungut pajak] maupun wajib pajak tidak lagi berurusan. Makanya, alat perekam pajak ini sangat baik diaplikasikan pada seluruh pelaku usaha di Kota Kendari,” kata Nahwa, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Pemasangan tapping box, lanjut Nahwa, sudah dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Nahwa menerangkan tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.

Nahwa menyebut pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak.

“Kami akan terus melakukan pemasangan alat perekam pajak pada seluruh tempat usaha yang ada di Kota Kendari karena ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari 24/2019 dan berdampak positif bagi PAD,” tegas Nahwa.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Hingga Oktober 2020, realisasi PAD Kota Kendari sudah mencapai Rp92,6 miliar atau turun dari realisasi tahun lalu Rp96,6 miliar. Meski begitu, lanjut Nahwa, tapping box tetap berkonstribusi positif terhadap penerimaan.

“Memang menurun, tapi ini disebabkan Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak kita banyak menunda pembayarannya. Alat perekam pajak ini tetap positif bagi penerimaan,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024