KOTA KENDARI

Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 11:43 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Tapping box. (foto: Antara)

KENDARI, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara telah memasang sebanyak 464 alat perekam transaksi pajak atau tapping box sampai dengan Oktober 2020.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box tak hanya sekadar untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), tetapi menjadi upaya untuk meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jadi, baik petugas [pemungut pajak] maupun wajib pajak tidak lagi berurusan. Makanya, alat perekam pajak ini sangat baik diaplikasikan pada seluruh pelaku usaha di Kota Kendari,” kata Nahwa, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Pemasangan tapping box, lanjut Nahwa, sudah dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Nahwa menerangkan tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.

Nahwa menyebut pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak.

“Kami akan terus melakukan pemasangan alat perekam pajak pada seluruh tempat usaha yang ada di Kota Kendari karena ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari 24/2019 dan berdampak positif bagi PAD,” tegas Nahwa.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Hingga Oktober 2020, realisasi PAD Kota Kendari sudah mencapai Rp92,6 miliar atau turun dari realisasi tahun lalu Rp96,6 miliar. Meski begitu, lanjut Nahwa, tapping box tetap berkonstribusi positif terhadap penerimaan.

“Memang menurun, tapi ini disebabkan Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak kita banyak menunda pembayarannya. Alat perekam pajak ini tetap positif bagi penerimaan,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline