KOTA MAKASSAR

Cegah Kebocoran Pajak, Pemda Awasi Restoran Pakai CCTV

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemda Awasi Restoran Pakai CCTV

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan berencana memasang kamera pengawas alias CCTV untuk memantau kepatuhan wajib pajak restoran.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pemasangan CCTV diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran.

"Restoran pakai CCTV, jadi kami hitung orang yang masuk lewat kamera CCTV kita hitung pajaknya," ujar Ramdhan, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ramdhan mengatakan saat ini masih terlalu banyak oknum yang memanfaatkan sektor pajak untuk keuntungan pribadi. Bila tidak dipantau, kebocoran PAD diproyeksikan bakar membesar.

Selain meminimalisasi kebocoran pajak restoran, Pemkot Makassar juga sedang berupaya untuk menambal kebocoran penerimaan pajak reklame.

Saat ini, masih terdapat banyak reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. "Kita akan [lakukan] penataan total reklame. Kita akan potong semua reklame, kita bikin, baru kita lelang," ujar Ramdhan seperti dilansir makassarmetro.com.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagai catatan saja, realisasi PAD Kota Makassar pada 2021 mencapai Rp932 miliar dengan realisasi pajak daerah senilai Rp925 miliar atau 92,67% dari target, sedangkan retribusi daerah mencapai Rp5,8 miliar atau 117,54% dari target.

Realisasi pajak restoran sendiri pada tahun lalu sesungguhnya mampu mencapai Rp142 miliar atau 102,07% dari target yang hanya senilai Rp140 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan