KOTA PEKANBARU

Cegah Kebocoran Pajak Hotel, Alat Perekam Transaksi Dipasang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 10:10 WIB
Cegah Kebocoran Pajak Hotel, Alat Perekam Transaksi Dipasang

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus melakukan langkah untuk memastikan setoran pajak dibayarkan secara tepat dan benar. Kali ini, wajib pajak bisnis hotel yang jadi targetnya.

Rencananya, pada akhir bulan ini tapping box atau alat perekam pajak akan dipasang di sejumlah hotel di Pekanbaru. Pemasangan pertama akan dilakukan Selasa depan di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengakui pemasangan tapping box ini memang sedikit terlambat, karena seharsnya sudah mulai terpasang pada Mei lalu. Hal ini terjadi karena beberapa pihak hotel sempat menolak untuk dipasang alat pemantau transaksi tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pihak hotel sudah menyetujui pemasangan alat tersebut, insya Allah Selasa depan," katanya, Kamis (19/7).

Sebagai langkah awal, alat perekam akan dipasang 30 unit tapping box. Jamil menyatakan bahwa kebijakan tapping box ini untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tergerus karena kurangnya pengawasan.

"Kalau sudah mereka memberikan data yang benar, pasti ketahuan. Tapi kalau tidak benar, itu yang kita luruskan, dan itu akan meningkatkan PAD," terangnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ia juga optimis, jika alat ini sudah dipasang, Bapenda Pekanbaru bisa menggenjot PAD sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp799 miliar. Sebab, wajib pajak tidak akan bisa curang dalam membayar pajak.

"Wajib pajak bisa lebih transparan dalam melaporkan pajaknya, meskipun self asessment, tapi kita punya data pembanding. Jika kurang bayar dengan dasar rekaman kita bisa melakukan penagihan kembali," tutupnya dilansir Hallo Riau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?