KABUPATEN GARUT

Cegah Kebocoran BPHTB, Bapenda Gandeng BPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 12:20 WIB
Cegah Kebocoran BPHTB, Bapenda Gandeng BPN

Ilustrasi. 

GARUT, DDTCNews – Bapenda Kabupaten Garut menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari pos BPHTB.

Kerja sama iniditandai dengan penandatanganan MoU antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut U Basuki Eko mengatakan kerja sama dengan BPN ini didorong oleh banyaknya kebocoran pajak pada sektor jual beli tanah dan bangunan. Padahal, ada potensi yang cukup besar pada sektor BPHTB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Memang kita sering kecolongan ketika ada transaksi bayar pajak BPHTB yang sering dimainkan,” katanya, melansir ruber.id, Selasa (30/10/2018).

Ada pula oknum-oknum yang merekayasa transaksi jauh di bawah harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal, lanjutnya, tanah tersebut terletak di lokasi yang sangat strategis dan potensial.

Kerja sama ini diharapkan dapat menutup celah para oknum yang curang. Rekonsiliasi data antara Bapenda dan BPN akan terjadi. Ketika ada perbedaan data pembayaran pajak di antara dua instansi, sertifikat tanah dan bangunan tidak dikeluarkan.

Selain itu, Bapenda juga tetap akan menerjukan tim ke lapangan untuk mengecek kesesuaian data. Ada pula surat kuasa khusus dari Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pajak, baik dari sisi jumlah maupun waktu penyetoran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?