PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Cegah dan Tindak Korupsi, KPK Perkuat Pengaduan Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 17:45 WIB
Cegah dan Tindak Korupsi, KPK Perkuat Pengaduan Masyarakat

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tetap aktif untuk melaporkan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto mengatakan dalam upaya pengungkapan perkara korupsi, masyarakat memiliki peran vital. Tak jarang, upaya KPK mengusut suatu perkara berasal dari pengaduan masyarakat.

"Masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik pada konteks pencegahan, pendidikan, maupun penindakan. Salah satunya melalui pengaduan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan ke KPK,” katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kumbul menjelaskan KPK tidak bisa sendirian dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat memiliki peran dalam berbagai proses bisnis KPK mulai dari pencegahan sampai dengan pengungkapan kasus.

Dia menegaskan upaya pengaduan masyarakat tidak hanya bertumpu kepada individu. Proses tersebut juga bisa dilakukan melalui jaringan kerja sama KPK dengan entitas kementerian/lembaga maupun dengan organisasi lain.

"Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat. KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat," tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK Dian Novianthi mengatakan upaya KPK memperkuat pengaduan masyarakat adalah dengan program penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas.

Peran penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas juga sebagai agen KPK untuk melakukan edukasi nilai antikorupsi. Fungsi edukasi tersebut tidak kalah penting dengan fungsi utama lainnya sebagai salah satu sumber pengaduan masyarakat.

"Saya berharap besar kepada teman-teman Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas sebagai bagian dari elemen masyarakat untuk memberikan akses informasi adanya dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi," ujar Dian.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sepanjang periode 2004 sampai 2020 KPK telah mendapatkan 364.052 pengaduan masyarakat. Dari jumlah aduan tersebut sebanyak 1.122 perkara modus tindak pidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPK.

Masyarakat bisa melakukan pengaduan tindak pidana korupsi melalui laman resmi KPK. Laporan pengaduan yang lengkap dan valid akan memudahkan KPK dalam penanganan perkara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?