AMERIKA SERIKAT

Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:02 WIB
Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan sanksi terhadap negara-negara yang masih tetap mengenakan digital service tax (DST) atau pajak digitalnya sendiri.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta negara atau yurisdiksi untuk tidak lagi mengenakan DST atau pajak sejenis lainnya secara unilateral apabila konsensus sudah tercapai. Bila tidak, AS siap mengambil tindakan yang dibutuhkan.

"AS mempertimbangkan segala opsi yang ada untuk mencegah pengenaan DST," katanya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Saat ini, negara-negara G7 telah bersepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Selain itu, negara-negara G7 juga telah menyepakati untuk saling berkoordinasi dalam penerapan Pillar 1 ini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan khusus yang mendorong penghapusan pajak digital atau DST.

Klausul mengenai penghapusan DST ini juga telah disepakati oleh 24 negara yang tergabung dalam Steering Group Inclusive Framework. "Sikap Steering Group yang mendukung pencabutan DST adalah kemajuan yang signifikan," ujar Yellen seperti dilansir mnetax.com.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

AS sesungguhnya akan mengenakan sanksi terhadap 6 negara yang memberlakukan DST melalui pengenaan bea masuk tambahan atas barang impor dari keenam negara antara lain Austria, India, Spanyol, Turki, Inggris, dan Italia.

Meski demikian, rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan tersebut ditunda 180 hari. US Trade Representative (USTR) memandang implementasi bea masuk tambahan tersebut perlu ditunda seiring dengan masih berlangsungnya negosiasi pemajakan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN