AMERIKA SERIKAT

Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:02 WIB
Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan sanksi terhadap negara-negara yang masih tetap mengenakan digital service tax (DST) atau pajak digitalnya sendiri.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta negara atau yurisdiksi untuk tidak lagi mengenakan DST atau pajak sejenis lainnya secara unilateral apabila konsensus sudah tercapai. Bila tidak, AS siap mengambil tindakan yang dibutuhkan.

"AS mempertimbangkan segala opsi yang ada untuk mencegah pengenaan DST," katanya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Saat ini, negara-negara G7 telah bersepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Selain itu, negara-negara G7 juga telah menyepakati untuk saling berkoordinasi dalam penerapan Pillar 1 ini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan khusus yang mendorong penghapusan pajak digital atau DST.

Klausul mengenai penghapusan DST ini juga telah disepakati oleh 24 negara yang tergabung dalam Steering Group Inclusive Framework. "Sikap Steering Group yang mendukung pencabutan DST adalah kemajuan yang signifikan," ujar Yellen seperti dilansir mnetax.com.

Baca Juga:
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

AS sesungguhnya akan mengenakan sanksi terhadap 6 negara yang memberlakukan DST melalui pengenaan bea masuk tambahan atas barang impor dari keenam negara antara lain Austria, India, Spanyol, Turki, Inggris, dan Italia.

Meski demikian, rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan tersebut ditunda 180 hari. US Trade Representative (USTR) memandang implementasi bea masuk tambahan tersebut perlu ditunda seiring dengan masih berlangsungnya negosiasi pemajakan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?