AMERIKA SERIKAT

Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:02 WIB
Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan sanksi terhadap negara-negara yang masih tetap mengenakan digital service tax (DST) atau pajak digitalnya sendiri.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta negara atau yurisdiksi untuk tidak lagi mengenakan DST atau pajak sejenis lainnya secara unilateral apabila konsensus sudah tercapai. Bila tidak, AS siap mengambil tindakan yang dibutuhkan.

"AS mempertimbangkan segala opsi yang ada untuk mencegah pengenaan DST," katanya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Saat ini, negara-negara G7 telah bersepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Selain itu, negara-negara G7 juga telah menyepakati untuk saling berkoordinasi dalam penerapan Pillar 1 ini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan khusus yang mendorong penghapusan pajak digital atau DST.

Klausul mengenai penghapusan DST ini juga telah disepakati oleh 24 negara yang tergabung dalam Steering Group Inclusive Framework. "Sikap Steering Group yang mendukung pencabutan DST adalah kemajuan yang signifikan," ujar Yellen seperti dilansir mnetax.com.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

AS sesungguhnya akan mengenakan sanksi terhadap 6 negara yang memberlakukan DST melalui pengenaan bea masuk tambahan atas barang impor dari keenam negara antara lain Austria, India, Spanyol, Turki, Inggris, dan Italia.

Meski demikian, rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan tersebut ditunda 180 hari. US Trade Representative (USTR) memandang implementasi bea masuk tambahan tersebut perlu ditunda seiring dengan masih berlangsungnya negosiasi pemajakan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko