PRANCIS

Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:00 WIB
Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyiapkan suatu framework khusus untuk mencegah yurisdiksi mengenakan pajak digital secara unilateral.

Framework ini merupakan bagian dari proposal Pillar 1: Unified Approach yang sedang dibahas oleh Inclusive Framework yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi di tengah tantangan ekonomi digital.

"OECD berupaya menciptakan suatu framework yang menegaskan peran konsensus pada Pillar 1 sebagai pengganti dari pajak digital unilateral," kata Director of Center for Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saint-Amans menuturkan kebanyakan yurisdiksi saat ini menerapkan pajak digital secara unilateral untuk sementara waktu sembari menunggu tercapainya kesepakatan global atas proposal OECD Pillar 1 tersebut.

Namun demikian, OECD merasa perlu untuk membuat suatu framework yang dapat mengidentifikasi secara objektif mengenai bentuk-bentuk pajak digital yang berpotensi bertentangan dengan Pillar 1 yang nantinya disepakati.

Framework tersebut akan menegaskan tentang perbedaan antara pelaksanaan kedaulatan yang sah dan aksi unilateral yang bermasalah. Selain itu, akan ada juga mekanisme pelaksanaan framework yang berbasis pada peer review.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Setiap yurisdiksi nantinya berkomitmen untuk mencabut aksi pajak digital unilateralnya masing-masing. Peer review bertujuan untuk memastikan agar setiap negara berkomitmen pada Pillar 1," ujar Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com.

Bila mekanisme peer review tidak mampu mendorong negara untuk mengenakan pajak sesuai dengan yang disepakati pada Pillar 1 maka terdapat opsi menggunakan mekanisme lain guna mendorong negara patuh pada komitmen Pillar 1.

Salah satu skema lain yang dipertimbangkan adalah retaliasi dagang. Namun demikian, Saint-Amans menegaskan langkah tersebut adalah upaya terakhir dan idealnya tidak perlu diterapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?