PRANCIS

Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:00 WIB
Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyiapkan suatu framework khusus untuk mencegah yurisdiksi mengenakan pajak digital secara unilateral.

Framework ini merupakan bagian dari proposal Pillar 1: Unified Approach yang sedang dibahas oleh Inclusive Framework yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi di tengah tantangan ekonomi digital.

"OECD berupaya menciptakan suatu framework yang menegaskan peran konsensus pada Pillar 1 sebagai pengganti dari pajak digital unilateral," kata Director of Center for Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saint-Amans menuturkan kebanyakan yurisdiksi saat ini menerapkan pajak digital secara unilateral untuk sementara waktu sembari menunggu tercapainya kesepakatan global atas proposal OECD Pillar 1 tersebut.

Namun demikian, OECD merasa perlu untuk membuat suatu framework yang dapat mengidentifikasi secara objektif mengenai bentuk-bentuk pajak digital yang berpotensi bertentangan dengan Pillar 1 yang nantinya disepakati.

Framework tersebut akan menegaskan tentang perbedaan antara pelaksanaan kedaulatan yang sah dan aksi unilateral yang bermasalah. Selain itu, akan ada juga mekanisme pelaksanaan framework yang berbasis pada peer review.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Setiap yurisdiksi nantinya berkomitmen untuk mencabut aksi pajak digital unilateralnya masing-masing. Peer review bertujuan untuk memastikan agar setiap negara berkomitmen pada Pillar 1," ujar Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com.

Bila mekanisme peer review tidak mampu mendorong negara untuk mengenakan pajak sesuai dengan yang disepakati pada Pillar 1 maka terdapat opsi menggunakan mekanisme lain guna mendorong negara patuh pada komitmen Pillar 1.

Salah satu skema lain yang dipertimbangkan adalah retaliasi dagang. Namun demikian, Saint-Amans menegaskan langkah tersebut adalah upaya terakhir dan idealnya tidak perlu diterapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN