KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 16:37 WIB
Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

International Monetary Fund. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - IMF memperkirakan pajak korporasi yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional akan naik sebesar 14% bila pajak korporasi minimum global diimplementasikan secara penuh.

Secara lebih terperinci, pajak korporasi minimum global sebesar 15% diproyeksikan akan meningkatkan pembayaran PPh badan secara global hingga 5,7%. Tambahan pembayaran pajak sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi.

"Dorongan bagi perusahaan untuk menempatkan penghasilannya di negara dengan tarif pajak rendah akan berkurang karena adanya tarif minimal 15%," tulis IMF seperti dilansir straitstimes.com, dikutip Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam proyeksinya, IMF mengasumsikan yurisdiksi-yurisdiksi dengan tarif pajak korporasi di bawah 15% akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi setidaknya sebesar 15%. Bila hal ini terjadi, rata-rata tarif pajak korporasi secara global akan meningkat dari 22,2% menjadi 24,3%.

Meski demikian, proyeksi IMF ini tidak mempertimbangkan potensi adanya beberapa yurisdiksi yang tak melaksanakan ketentuan pajak minimum global meski telah turut menyetujui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Faktanya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku fasilitator dari tercapainya konsensus sesungguhnya tak memiliki kekuatan dan kewenangan memaksa yurisdiksi Inclusive Framework untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Di AS dan Uni Eropa sendiri mulai muncul tantangan-tantangan politik yang berpotensi menghambat implementasi pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Adopsi pajak minimum global oleh AS berpotensi terhambat oleh suara parlemen Kongres AS yang masih terbelah. Adopsi pajak minimum global di Uni Eropa juga masih terhambat oleh sikap Polandia yang memandang Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach harus diimplementasikan secara bersamaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA