KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 16:37 WIB
Catatan IMF: Pajak Minimum Global Naikkan Beban PPh Badan Hingga 14%

International Monetary Fund. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - IMF memperkirakan pajak korporasi yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional akan naik sebesar 14% bila pajak korporasi minimum global diimplementasikan secara penuh.

Secara lebih terperinci, pajak korporasi minimum global sebesar 15% diproyeksikan akan meningkatkan pembayaran PPh badan secara global hingga 5,7%. Tambahan pembayaran pajak sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi.

"Dorongan bagi perusahaan untuk menempatkan penghasilannya di negara dengan tarif pajak rendah akan berkurang karena adanya tarif minimal 15%," tulis IMF seperti dilansir straitstimes.com, dikutip Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam proyeksinya, IMF mengasumsikan yurisdiksi-yurisdiksi dengan tarif pajak korporasi di bawah 15% akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi setidaknya sebesar 15%. Bila hal ini terjadi, rata-rata tarif pajak korporasi secara global akan meningkat dari 22,2% menjadi 24,3%.

Meski demikian, proyeksi IMF ini tidak mempertimbangkan potensi adanya beberapa yurisdiksi yang tak melaksanakan ketentuan pajak minimum global meski telah turut menyetujui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Faktanya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku fasilitator dari tercapainya konsensus sesungguhnya tak memiliki kekuatan dan kewenangan memaksa yurisdiksi Inclusive Framework untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Di AS dan Uni Eropa sendiri mulai muncul tantangan-tantangan politik yang berpotensi menghambat implementasi pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Adopsi pajak minimum global oleh AS berpotensi terhambat oleh suara parlemen Kongres AS yang masih terbelah. Adopsi pajak minimum global di Uni Eropa juga masih terhambat oleh sikap Polandia yang memandang Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach harus diimplementasikan secara bersamaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra