BERITA PAJAK HARI INI

Catatan DJP, Ini yang Berisiko Jadi Tindak Pidana Asal Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 08:26 WIB
Catatan DJP, Ini yang Berisiko Jadi Tindak Pidana Asal Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang tidak benar berisiko paling besar menjadi tindak pidana asal pencucian uang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/3/2022).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Hamdi Iska mengatakan tindak pidana perpajakan yang paling berisiko menjadi tindak pidana asal dari pencucian uang selama ini adalah faktur pajak fiktif. Sekarang, posisinya berubah.

"Dulu yang paling berisiko adalah faktur pajak PPN. Saat ini, modus SPT PPh yang isinya tidak benar itu menempati urutan teratas," katanya dalam sebuah webinar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan catatan DJP, pengisian SPT tidak benar dilakukan dengan cara tidak melaporkan pajak terutang yang sebenarnya, mengecilkan nilai omzet, membesarkan biaya, menyembunyikan pendapatan, atau cara-cara lainnya.

Selain mengenai tindak pidana perpajakan yang menjadi tindak pidana asal pencucian uang, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kemudian, ada bahasan tentang bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT yang Tidak Benar

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan mayoritas tindak pidana pajak pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan perorangan dengan latar belakang pengusaha pada sektor perdagangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat banyak cara yang digunakan pelaku dalam melakukan pencucian uang atas dana hasil tindak pidana perpajakan. Salah satunya adalah menyembunyikan omzet dan mengurangi laba dengan transaksi penjualan yang dimasukkan ke dalam rekening orang pribadi. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif PPN

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta anggotanya untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa jika tarif PPN jadi naik. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan harga barang dan jasa perlu ditahan agar lebih terjangkau bagi masyarakat meski PPN akan naik per 1 April 2022.

"Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini. [Anggota] turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Arsjad. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bukti Pot/Put Unifikasi

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.

Dalam Pasal 10 disebutkan pembetulan dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. Sementara pembatalan dapat dilakukan jika terdapat transaksi yang dibatalkan.

Selain itu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pot/put unifikasi tambahan. Pembuatan bukti pot/put unifikasi tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Simak ‘Bupot dalam SPT Masa PPh Unifikasi Bisa Dibetulkan atau Dibatalkan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional akan dapat memahami secara lebih lanjut mengenai implementasi Pilar 2 dan tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.

"Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE," kata Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans. Simak ‘OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2022 senilai US$413,6 miliar atau sekitar Rp5.915 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar US$415,3 miliar. Secara tahunan, posisi ULN pada November 2021 juga turun 1,7%.

"Penurunan terjadi baik pada posisi ULN sektor publik [pemerintah dan bank sentral] maupun sektor swasta," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat telah menerima 6,39 juta pelaporan SPT Tahunan 2021 hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB. Dalam data yang dirilis DJP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 6,2 juta. Sementara pada wajib pajak badan, baru 189.485 SPT.

"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80% untuk tahun 2022, hingga 15 Maret telah tercapai sebesar 33,63%," bunyi keterangan DJP. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra