PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:00 WIB
Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) perlu menghitung nilai harta bersihnya berdasarkan kepemilikan yang sebenarnya, bukan berdasarkan dokumen pendaftaran kepemilikan.

Sebagai contoh, bila wajib pajak memperoleh mobil pada tahun 2015 tapi baru dibalik-nama pada 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan untuk menghitung nilai harta bersih adalah NJKB 2015.

Dengan demikian, wajib pajak tersebut perlu mendeklarasikan harta tersebut melalui kebijakan I PPS karena mobil tersebut sesungguhnya diperoleh pada 2015, bukan 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," tulis DJP dalam laman resmi PPS, dikutip Rabu (12/1/2022).

Bila mobil yang dimaksud memang benar-benar baru diperoleh pada tahun pajak 2020, maka wajib pajak dapat mengungkapkan aset tersebut melalui kebijakan II PPS.

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty dan akan mengungkapkan harta yang diperoleh sampai 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila wajib pajak ingin ikut serta dalam kebijakan II PPPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.

Bila harta yang dimaksud adalah kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Bila harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan.

Bila wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi