Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) perlu menghitung nilai harta bersihnya berdasarkan kepemilikan yang sebenarnya, bukan berdasarkan dokumen pendaftaran kepemilikan.
Sebagai contoh, bila wajib pajak memperoleh mobil pada tahun 2015 tapi baru dibalik-nama pada 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan untuk menghitung nilai harta bersih adalah NJKB 2015.
Dengan demikian, wajib pajak tersebut perlu mendeklarasikan harta tersebut melalui kebijakan I PPS karena mobil tersebut sesungguhnya diperoleh pada 2015, bukan 2020.
"Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," tulis DJP dalam laman resmi PPS, dikutip Rabu (12/1/2022).
Bila mobil yang dimaksud memang benar-benar baru diperoleh pada tahun pajak 2020, maka wajib pajak dapat mengungkapkan aset tersebut melalui kebijakan II PPS.
Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty dan akan mengungkapkan harta yang diperoleh sampai 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.
Bila wajib pajak ingin ikut serta dalam kebijakan II PPPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.
Bila harta yang dimaksud adalah kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Bila harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan.
Bila wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.