PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:00 WIB
Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) perlu menghitung nilai harta bersihnya berdasarkan kepemilikan yang sebenarnya, bukan berdasarkan dokumen pendaftaran kepemilikan.

Sebagai contoh, bila wajib pajak memperoleh mobil pada tahun 2015 tapi baru dibalik-nama pada 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan untuk menghitung nilai harta bersih adalah NJKB 2015.

Dengan demikian, wajib pajak tersebut perlu mendeklarasikan harta tersebut melalui kebijakan I PPS karena mobil tersebut sesungguhnya diperoleh pada 2015, bukan 2020.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," tulis DJP dalam laman resmi PPS, dikutip Rabu (12/1/2022).

Bila mobil yang dimaksud memang benar-benar baru diperoleh pada tahun pajak 2020, maka wajib pajak dapat mengungkapkan aset tersebut melalui kebijakan II PPS.

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty dan akan mengungkapkan harta yang diperoleh sampai 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Bila wajib pajak ingin ikut serta dalam kebijakan II PPPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.

Bila harta yang dimaksud adalah kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Bila harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan.

Bila wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?