PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:00 WIB
Catat! WP Peserta PPS Perlu Perhatikan Ini Saat Hitung Harta Bersih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) perlu menghitung nilai harta bersihnya berdasarkan kepemilikan yang sebenarnya, bukan berdasarkan dokumen pendaftaran kepemilikan.

Sebagai contoh, bila wajib pajak memperoleh mobil pada tahun 2015 tapi baru dibalik-nama pada 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan untuk menghitung nilai harta bersih adalah NJKB 2015.

Dengan demikian, wajib pajak tersebut perlu mendeklarasikan harta tersebut melalui kebijakan I PPS karena mobil tersebut sesungguhnya diperoleh pada 2015, bukan 2020.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

"Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015," tulis DJP dalam laman resmi PPS, dikutip Rabu (12/1/2022).

Bila mobil yang dimaksud memang benar-benar baru diperoleh pada tahun pajak 2020, maka wajib pajak dapat mengungkapkan aset tersebut melalui kebijakan II PPS.

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty dan akan mengungkapkan harta yang diperoleh sampai 31 Desember 2015 melalui kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Bila wajib pajak ingin ikut serta dalam kebijakan II PPPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak dapat menggunakan nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.

Bila harta yang dimaksud adalah kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Bila harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan.

Bila wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online