METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB
Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Salah satu bentuk mesin teraan meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai fisik. Lebih dari itu, pelunasan juga dapat dilakukan dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.

Meterai bentuk lain yang dimaksud, antara lain meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital. Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan meterai jenis ini harus mengajukan surat permohonan izin kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Wajib pajak yang bermaksud melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Permohonan tersebut harus disertai dengan 2 lampiran, yaitu surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital dan surat pernyataan kepemilikan mesin teraan digital sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran 1 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 untuk dapat menggunakan mesin teraan meterai digital, wajib pajak juga harus melakukan beberapa hal. Pertama, mendaftarkan mesin teraan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak.

Pendaftaran tersebut harus disertai lampiran surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, setelah mendapat izin penggunaan mesin teraan dari KPP, wajib pajak harus membayar deposit ke kantor penerimaan pembayaran yang sudah on line.

Ketiga, mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem deposit code recrediting (DCR) ke dalam mesin teraan meterai digital yang akan digunakan.

Sebagai tambahan informasi, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 menyebutkan bahwa meterai teraan memiliki 9 unsur yaitu warna teraan merah, memiliki logo kementerian keuangan, terdapat tulisan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, terdapat logo dan/atau tulisan nama pembuat meterai, tulisan METERAI TERAAN, angka yang menunjukkan tarif bea meterai, waktu pembubuhan (tanggal, bulan, dan tahun), nomor mesin, serta kode unik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra