METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB
Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Salah satu bentuk mesin teraan meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai fisik. Lebih dari itu, pelunasan juga dapat dilakukan dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.

Meterai bentuk lain yang dimaksud, antara lain meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital. Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan meterai jenis ini harus mengajukan surat permohonan izin kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Wajib pajak yang bermaksud melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Bersama 3 Negara, Bea Cukai Bahas Efisiensi Perdagangan Lintas Batas

Permohonan tersebut harus disertai dengan 2 lampiran, yaitu surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital dan surat pernyataan kepemilikan mesin teraan digital sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran 1 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 untuk dapat menggunakan mesin teraan meterai digital, wajib pajak juga harus melakukan beberapa hal. Pertama, mendaftarkan mesin teraan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak.

Pendaftaran tersebut harus disertai lampiran surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Kedua, setelah mendapat izin penggunaan mesin teraan dari KPP, wajib pajak harus membayar deposit ke kantor penerimaan pembayaran yang sudah on line.

Ketiga, mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem deposit code recrediting (DCR) ke dalam mesin teraan meterai digital yang akan digunakan.

Sebagai tambahan informasi, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 menyebutkan bahwa meterai teraan memiliki 9 unsur yaitu warna teraan merah, memiliki logo kementerian keuangan, terdapat tulisan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, terdapat logo dan/atau tulisan nama pembuat meterai, tulisan METERAI TERAAN, angka yang menunjukkan tarif bea meterai, waktu pembubuhan (tanggal, bulan, dan tahun), nomor mesin, serta kode unik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bersama 3 Negara, Bea Cukai Bahas Efisiensi Perdagangan Lintas Batas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi