METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB
Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Salah satu bentuk mesin teraan meterai digital.

JAKARTA, DDTCNews - Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai fisik. Lebih dari itu, pelunasan juga dapat dilakukan dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.

Meterai bentuk lain yang dimaksud, antara lain meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital. Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan meterai jenis ini harus mengajukan surat permohonan izin kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Wajib pajak yang bermaksud melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Permohonan tersebut harus disertai dengan 2 lampiran, yaitu surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital dan surat pernyataan kepemilikan mesin teraan digital sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran 1 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 untuk dapat menggunakan mesin teraan meterai digital, wajib pajak juga harus melakukan beberapa hal. Pertama, mendaftarkan mesin teraan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak.

Pendaftaran tersebut harus disertai lampiran surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kedua, setelah mendapat izin penggunaan mesin teraan dari KPP, wajib pajak harus membayar deposit ke kantor penerimaan pembayaran yang sudah on line.

Ketiga, mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem deposit code recrediting (DCR) ke dalam mesin teraan meterai digital yang akan digunakan.

Sebagai tambahan informasi, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 menyebutkan bahwa meterai teraan memiliki 9 unsur yaitu warna teraan merah, memiliki logo kementerian keuangan, terdapat tulisan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, terdapat logo dan/atau tulisan nama pembuat meterai, tulisan METERAI TERAAN, angka yang menunjukkan tarif bea meterai, waktu pembubuhan (tanggal, bulan, dan tahun), nomor mesin, serta kode unik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi