Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - UMKM beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN final. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya UMKM yang memilih untuk menjadi PKP tidak perlu repot mengadministrasikan pajak keluaran dan pajak masukan dengan adanya ketentuan PPN final.
"Cukup menerapkan tarif final untuk kesederhanaan administrasi bagi para UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (24/11/2021).
Nantinya, tarif PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Secara umum, PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final adalah PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain PKP yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, PKP yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga, PKP yang memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga PPN tidak dapat dikenakan dengan mekanisme normal.
Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Seluruh ketentuan baru UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP akan mulai berlaku sejak April 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.