UU HPP

Catat! UMKM Bisa Pilih Jadi Pengusaha Kena Pajak dan Pungut PPN Final

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 17:00 WIB
Catat! UMKM Bisa Pilih Jadi Pengusaha Kena Pajak dan Pungut PPN Final

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UMKM beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN final. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya UMKM yang memilih untuk menjadi PKP tidak perlu repot mengadministrasikan pajak keluaran dan pajak masukan dengan adanya ketentuan PPN final.

"Cukup menerapkan tarif final untuk kesederhanaan administrasi bagi para UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Nantinya, tarif PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Secara umum, PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final adalah PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain PKP yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, PKP yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga, PKP yang memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga PPN tidak dapat dikenakan dengan mekanisme normal.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Seluruh ketentuan baru UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP akan mulai berlaku sejak April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?