DDTC - FEB UMSU

Catat! TP Doc Perlu Disusun Sejak Awal Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:21 WIB
Catat! TP Doc Perlu Disusun Sejak Awal Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Atika Ritmelina Marhani (kiri atas), Profesor Maheran Zakaria dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) (bawah), dan Dekan FEB UMSU Januri (kanan atas).

MEDAN, DDTCNews - Wajib pajak harus menggunakan pendekatan ex-ante dalam menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016.

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Atika Ritmelina Marhani mengatakan pendekatan ex-ante perlu diadopsi agar dokumentasi transfer pricing yang dibuat dapat dipertahankan bila ada pemeriksaan dari otoritas pajak.

"Seperti yang dinyatakan oleh Frank Schoeneborn, manajemen harga transfer terletak pada penetapan dan pembaruan harga yang berkelanjutan, bukan ditentukan secara tiba-tiba," ujar Atika dalam seminar bertajuk Current Issues on International Tax and Transfer Pricing yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Atika mengatakan penyusunan dokumentasi transfer pricing secara berkesinambungan saat tahun berjalan atau contemporaneous documentation bakal menguntungkan wajib pajak. Pasalnya, metode ini bisa mengantisipasi beragam kondisi yang bisa berdampak pada kinerja keuangan pada akhir tahun berjalan.

Dengan pendekatan ex-ante, wajib pajak perlu menerapkan prinsip kewajaran ketika menentukan target margin atau harga sejak awal tahun atau sebelum transaksi dilakukan, bukan di akhir tahun bersamaan dengan penyusunan SPT Tahunan.

Penggunaan pendekatan ex-ante sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a [dokumen lokal] dan huruf b [dokumen induk], wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016.

Atika menekankan dokumentasi transfer pricing adalah pintu masuk bagi wajib pajak untuk membangun kepercayaan dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, dokumentasi transfer pricing perlu dipersiapkan sebaik mungkin.

Dengan dokumentasi transfer pricing yang disusun dengan baik, wajib pajak memiliki sarana untuk menjelaskan kepada otoritas bahwa transaksi afiliasi yang dilakukannya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Saat ini, penyusunan dokumentasi transfer pricing yang baik kian penting mengingat pemerintah telah menerbitkan PP 55/2022. Beleid ini turut mengatur tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak atas transaksi antarpihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pada Pasal 36 PP 55/2022, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bila wajib pajak tidak menerapkan PKKU, menerapkan PKKU tetapi tidak sesuai dengan ketentuan, atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU.

"Dokumentasi transfer pricing adalah pintu masuk bagi wajib pajak membangun kepercayaan dengan otoritas pajak. Oleh karenanya, dokumentasi transfer pricing ini harus dipersiapkan sebaik mungkin," ujar Atika.

Dalam seminar yang sama, turut hadir pula Profesor Maheran Zakaria dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) dan Dekan FEB UMSU Januri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?