UU HKPD

Catat! Tiket Konser Musik Tak Kena PPN, Tapi Dikenai Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:00 WIB
Catat! Tiket Konser Musik Tak Kena PPN, Tapi Dikenai Pajak Daerah

Ilustrasi. Penonton mengabadikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Ria di Plaza Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami kembali bahwa tiket konser atau pertunjukan musik tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Alasannya, tiket konser musik memang bukan objek PPN. Hal ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan terbaru, yakni UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati tak kena PPN, tiket konser musik dikenai pajak hiburan yang merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda). Besaran tarifnya pun berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemda.

"Tiket konser tidak dikenai PPN, karena bukan objek PPN. Tetapi dikenai pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Yang tarifnya ditentukan pemda masing-masing," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan begitu, penerimaan dari pajak hiburan yang masuk dari penjualan tiket konser akan diterima oleh pemerintah daerah. Hal tersebut juga akan berlaku pada penjualan tiket konser Coldplay. Seperti diketahui, belakangan ramai pembahasan mengenai penjualan tiket konser Coldplay.

Sesuai ketentuan, karena konser Coldplay akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada November mendatang maka besaran tarif pajak hiburan juga mengikuti ketetapan Pemprov DKI Jakarta.

Pemajakan atas kegiatan hiburan di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 3/2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang bertaraf internasional adalah sebesar 15%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat perlu mengerti perbedaan antara pajak pusat dan daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Jenis-jenis pajak pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PBB-P3, dan Bea Meterai.

Sementara pajak daerah, mengacu pada UU HKPD, dibagi lagi menjadi pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak daerah yang diurus pemprov adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, pajak daerah yang diurus oleh pemkab/pemkot adalah PBB-P2, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Lebih terperinci, pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar