PERATURAN PAJAK

Catat! Tarif PPh dari Penjualan Kripto Bisa Lebih Besar Jika...

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 10:00 WIB
Catat! Tarif PPh dari Penjualan Kripto Bisa Lebih Besar Jika...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penjualan aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik atau disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan objek pajak penghasilan.

“Tarif 0,1% jika exchanger sudah terdaftar di Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]. Namun, jika belum, tarifnya 2 kali lebih tinggi yaitu 0,2%,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, PPh Pasal 22 tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, atau penambang aset kripto. Penghasilan yang dikenakan dapat berupa pembayaran mata uang fiat atau swap dengan aset kripto lainnya.

“Jika penghasilan diterima dalam mata uang selain rupiah maka harus dikonversikan terlebih dahulu menggunakan KMK yang berlaku,” jelas Cak Imin.

Dia menambahkan PPh tersebut bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan pengkreditan. Lebih lanjut, penyelenggara PMSE sebagai pemungut wajib membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyelenggara PMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Terdapat 3 penyelenggara PMSE yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 aset kripto. Pertama, hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet). Kedua, hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto. Ketiga, tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk orang pribadi tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 lagi karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 final,” tutur Cak Imin. Simak 'Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti' (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak