SE-17/PJ/2022

Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 16:45 WIB
Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapenyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keterangan PPS yang telah diterbitkan kepada wajib pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, pembatalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengungkapkan harta bersih tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), ataupun Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau bila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam hal berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak adalah peserta kebijakan I yang mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi mengungkapkan harta bersih yang tidak diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, tidak dimiliki pada 31 Desember 2020, atau sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, ataupun sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan untuk kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 wajib pajak peserta PPS kebijakan II tidak mencabut permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali atas kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN tahun pajak 2016 hingga 2020.

Adapun wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan adalah wajib pajak yang tidak ber-NPWP, wajib pajak yang tidak membayar PPh final, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2020, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara lengkap.

Sebelum membatalkan surat keterangan wajib pajak, DJP terlebih dahulu menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Surat klarifikasi harus ditanggapi dalam waktu 14 hari kerja.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan berdasarkan surat pembatalan, maka wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih lewat PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini