SE-17/PJ/2022

Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 16:45 WIB
Catat! Surat Keterangan PPS Bisa Dibatalkan DJP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapenyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keterangan PPS yang telah diterbitkan kepada wajib pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, pembatalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengungkapkan harta bersih tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), ataupun Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau bila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam hal berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak adalah peserta kebijakan I yang mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi mengungkapkan harta bersih yang tidak diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, tidak dimiliki pada 31 Desember 2020, atau sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tapi sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, ataupun sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan untuk kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 wajib pajak peserta PPS kebijakan II tidak mencabut permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali atas kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN tahun pajak 2016 hingga 2020.

Adapun wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan adalah wajib pajak yang tidak ber-NPWP, wajib pajak yang tidak membayar PPh final, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2020, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara lengkap.

Sebelum membatalkan surat keterangan wajib pajak, DJP terlebih dahulu menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Surat klarifikasi harus ditanggapi dalam waktu 14 hari kerja.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan berdasarkan surat pembatalan, maka wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih lewat PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan