KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Ilustrasi. 

MOJOKERTO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan memasang alat e-tax di ratusan rumah makan guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan e-tax dipasang untuk merekam transaksi rumah makan. Dengan alat ini, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang," ujar Mardiasih, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tak hanya mencegah kebocoran pajak, kehadiran e-tax juga mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Pajak yang harus disetor sudah dihitung secara otomatis berkat hadirnya e-tax.

"Pemasangan e-tax ini penting karena tidak semua pelaku usaha itu jujur melaporkan pajak yang harus dibayar. Terkadang kondisi di lapangan ramai pembeli, tapi laporannya tidak sesuai, itu kan membuat PAD kita tidak sehat karena terjadi kebocoran," ujar Mardiasih seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Menurut Mardiasih, pihaknya berencana untuk memasang e-tax di 200 titik. Hanya saja, target tersebut tidak pernah tercapai karena adanya keengganan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Banyak pelaku usaha yang enggan dipasangi e-tax karena kehadiran alat tersebut berpotensi meningkatkan harga jual dan menurunkan jumlah pelanggan.

"Jadi sekarang yang terpasang sudah 170-an. Pajak itu kan sudah jadi kewajiban, dan itu sudah menjadi ketentuan. Yang perlu diingat lagi, pajak ini kami pastikan akan dinikmati masyarakat lagi melalui pembangunan," ujar Mardiasih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI