KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Ilustrasi. 

MOJOKERTO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto akan memasang alat e-tax di ratusan rumah makan guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan e-tax dipasang untuk merekam transaksi rumah makan. Dengan alat ini, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Jadi tidak ada celah kebocoran pajak, semua transaksi itu terekam. Harapannya dengan e-tax ini tidak ada pihak yang berbuat curang," ujar Mardiasih, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya mencegah kebocoran pajak, kehadiran e-tax juga mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Pajak yang harus disetor sudah dihitung secara otomatis berkat hadirnya e-tax.

"Pemasangan e-tax ini penting karena tidak semua pelaku usaha itu jujur melaporkan pajak yang harus dibayar. Terkadang kondisi di lapangan ramai pembeli, tapi laporannya tidak sesuai, itu kan membuat PAD kita tidak sehat karena terjadi kebocoran," ujar Mardiasih seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Menurut Mardiasih, pihaknya berencana untuk memasang e-tax di 200 titik. Hanya saja, target tersebut tidak pernah tercapai karena adanya keengganan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Banyak pelaku usaha yang enggan dipasangi e-tax karena kehadiran alat tersebut berpotensi meningkatkan harga jual dan menurunkan jumlah pelanggan.

"Jadi sekarang yang terpasang sudah 170-an. Pajak itu kan sudah jadi kewajiban, dan itu sudah menjadi ketentuan. Yang perlu diingat lagi, pajak ini kami pastikan akan dinikmati masyarakat lagi melalui pembangunan," ujar Mardiasih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan