PMK 63/2021

Catat! Rokok Elektrik Termasuk Hasil Tembakau yang Kena PPN 9,9%

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 18:30 WIB
Catat! Rokok Elektrik Termasuk Hasil Tembakau yang Kena PPN 9,9%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022 juga turut mengatur pengenaan PPN atas penyerahan rokok elektrik.

Kasubdit Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum pada PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.

"Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau," ujar Wiwiek dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan diberlakukannya PMK 63/2022, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN mulai ditingkatkan menjadi 12% nanti.

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ...," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan hasil tembakau pada PMK 63/2022 mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau oleh importir. PPN tersebut dikenakan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201