PMK 63/2021

Catat! Rokok Elektrik Termasuk Hasil Tembakau yang Kena PPN 9,9%

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 18:30 WIB
Catat! Rokok Elektrik Termasuk Hasil Tembakau yang Kena PPN 9,9%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022 juga turut mengatur pengenaan PPN atas penyerahan rokok elektrik.

Kasubdit Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum pada PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.

"Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau," ujar Wiwiek dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dengan diberlakukannya PMK 63/2022, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN mulai ditingkatkan menjadi 12% nanti.

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ...," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan hasil tembakau pada PMK 63/2022 mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau oleh importir. PPN tersebut dikenakan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6