KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan rokok berpeluang naik dari 9,9% menjadi 10,7% mulai tahun depan.

Adanya ruang kenaikan tarif PPN atas rokok tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar ... 10,75 dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen ataupun hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN hanya dipungut sekali oleh produsen ataupun oleh importir.

PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen ataupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen atau importir produk hasil tembakau berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur dibuat saat produsen atau importir memesan pita cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengingat PPN hanya dipungut sekali, pengusaha penyalur tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN ketika melakukan penyerahan rokok ke penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir.

Dalam hal usaha dari pengusaha penyalur sepenuhnya hanya melakukan melakukan penyerahan hasil tembakau, pengusaha penyalur tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, dalam hal pengusaha penyalur menyerahkan BKP/JKP lainnya dan total peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyalur harus melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya.

Tak hanya itu, penyerahan hasil tembakau juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?