PMK 65/2022

Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 14:47 WIB
Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya

Unggahan Ditjen Pajak tentang PMK 65/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor bekas dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual, bukan dari harga beli.

DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya maupun sebagian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).

"Orang pribadi/bukan PKP tidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmi Instagram-nya @ditjenpajakri, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP lantas memberikan contoh kasus. Bu Mimin, seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas pada September 2022 berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp100 juta.

Dengan demikian, atas kegiatan tersebut, Bu Mimin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal dari 1,1% x Rp100 juta.

Adapun kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 April 2022.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Lebih lanjut DJP menyampaikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoritas menyebut pungutan pajak ini sudah ada sejak 2000.

"Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.

Sebagai informasi, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 79/2010. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 12 April 2022 | 08:23 WIB

Bagaimana dengan perusahaan yang tidak bergerak dibidang dealer mobil bekas, apakah aturan ini berlaku?

11 April 2022 | 16:06 WIB

apakah sama perlakuannya untuk penjualan mobil bekas rental oleh WP PKP ? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra