PMK 79/2023

Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 15:00 WIB
Catat! Penilai DJP Hanya Jalankan Penilaian Berdasar Surat Perintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penilaian untuk tujuan perpajakan hanya dilaksanakan oleh tim penilai yang mendapatkan perintah untuk melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian.

Dalam surat perintah penilaian, bakal diperinci secara jelas pegawai pajak yang diperintah serta nama wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan penilaian. Surat perintah penilaian ditetapkan oleh kepala unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.

"Dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan surat perintah penilaian ... dan surat perintah penilaian perubahan ... kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 79/2023, dikutip pada Sabtu (8/9/2023).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Setelah surat perintah penilaian ditetapkan, penilaian hanya dilakukan oleh tim dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat dimaksud.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung penilai harus memperlihatkan surat perintah penilaian tersebut kepada wajib pajak atau kuasanya.

Setelah melaksanakan kegiatan penilaian, tim penilai harus menuangkannya dalam laporan penilaian. "Laporan penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 79/2023.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Laporan penilaian disusun untuk setiap surat perintah penilaian. Laporan tersebut paling sedikit memuat penugasan penilaian, tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam laporan penilaian, informasi objek yang dinilai, dan identitas wajib pajak.

Laporan penilaian juga harus memuat data dan informasi yang tersedia, metode penilaian yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan penilaian, dan tanda tangan tim penilai.

Bila dalam pelaksanaan penilaian tidak diperoleh simpulan nilai, tim penilai harus membuat laporan penilaian yang menghentikan penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek penilaian.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6