KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Pengajuan PIB dengan PPN 10 Persen Bakal Ditolak Otomatis

Dian Kurniati | Selasa, 05 April 2022 | 10:00 WIB
Catat! Pengajuan PIB dengan PPN 10 Persen Bakal Ditolak Otomatis

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengguna jasa perlu melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mulai 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai awal bulan ini.

Apabila pengguna jasa tidak melakukan penyesuaian, lanjutnya, pemberitahuannya akan ditolak oleh sistem aplikasi pelayanan pabean.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Untuk pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan pabean dengan PPN 10%, maka akan di-reject secara otomatis oleh sistem aplikasi pelayanan pabean (CEISA)," katanya, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Nirwala menjelaskan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% telah diamanatkan Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Dia menilai kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan agar lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Untuk itu, objek yang dikenakan kenaikan PPN harus ikut disesuaikan, termasuk impor barang kena pajak (BKP).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Walaupun ada perubahan tarif PPN, sambungnya, pengguna jasa tidak perlu melakukan update patch modul PIB. Saat ini, patch modul PIB yang terbaru, yaitu versi 6.0.13.

"Per 1 April 2022, importir yang akan mengajukan PIB dikenakan PPN 11% dan hal tersebut dapat dilakukan tanpa importir melakukan update patch modul PIB," ujar Nirwala.

PIB merupakan dokumen pemberitahuan importir kepada DJBC atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Sejak September 2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019 mengatur dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah