LAYANAN PAJAK

Catat! Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Jangka Waktu Permohonan Tak Berubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Catat! Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Jangka Waktu Permohonan Tak Berubah

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan jangka waktu permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk masih sama dengan prosedur pengajuan manual.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq menyampaikan ketentuan jangka waktu pemindahbukuan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 601/2020.

"Di sini [permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk] sama dengan manual. Ada di SOP layanan unggulan Kemenkeu, untuk prosesnya paling lama 21 hari," ujar Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kendati tidak ada perubahan soal periode pemrosesan, Darmawan melanjutkan, adanya e-Pbk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pengecekan status permohonan jika telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Pengecekan dapat dilakukan wajib pajak melalui fitur Monitoring.

Seperti diketahui, e-Pbk merupakan layanan pemindahbukuan secara daring yang masih dalam tahap uji coba (piloting). Saat ini, DJP baru memberikan akses penggunaan e-Pbk kepada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama.

Adapun proses permohonan pemindahbukuan dengan e-Pbk dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Darmawan menjelaskan wajib pajak hanya perlu login dan melakukan aktivasi e-Pbk pada menu Profil. Setelah diaktivasi, wajib pajak dapat menggunakan e-Pbk melalui menu Layanan. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online’.

Sebagai tambahan informasi, Darmawan juga mengingatkan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak dibatasi hanya untuk wajib pajak tertentu. Pengajuan dapat dilakukan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI