KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat, Pemerintah Bakal Beri Subsidi untuk Pengusaha UMKM

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 14:58 WIB
Catat, Pemerintah Bakal Beri Subsidi untuk Pengusaha UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merilis stimulus berupa subsidi untuk pengusaha kelas menengah atau UMKM yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Corona saat ini.

"Insentif UMKM, dan siapkan dalam bentuk subsidi. Dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan (akan diumumkan)," katanya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menambahkan subsidi untuk pengusaha kelas menengah tersebut termasuk dalam anggaran Rp150 triliun dana yang disiapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Anggaran Rp150 triliun itu juga masuk dalam penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, di mana dipakai untuk penanganan Corona dari aspek insentif fiskal, kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi.

Namun demikian, lanjut Febrio, belum menjelaskan secara lebih detail perihal teknis atau subsidi yang nantinya akan diberikan kepada kelompok pengusaha menengah di sektor informal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu juga, rencana stimulus untuk pengusaha kelas menengah juga masih memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo. Jika telah disetujui, stimulus itu akan segera diumumkan kepada publik.

“Kami akan menyampaikan pada Presiden untuk melihat preferensinya seperti apa. Tapi, arahnya ke kelas menengah, UMKM," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis bantuan UMKM berupa kelonggaran kredit usaha rakyat (KUR) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk 11,9 juta nasabah.

Pemerintah juga memberikan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan kredit Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 17:36 WIB

cara daftar online gimana ya pak

29 September 2020 | 19:32 WIB

cara daftar umkm

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra