PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:30 WIB
Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan meluncurkan e-tax court yang akan memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan e-tax court dikembangkan untuk mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Termasuk soal pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan, nantinya juga bakal disampaikan lewat e-tax court.

"Nanti dengan e-tax court, Bapak-Ibu langsung dapat melihatnya di akun e-tax court-nya dan kuasa hukum yang mewakili juga akan mendapatkan panggilan sidangnya," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Aniek mengatakan pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan selama ini masih dikirimkan melalui pos dan pindaiannya dikirimkan ke email pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Dengan e-tax court, pemberitahuan/panggilan sidang akan dikirimkan ke akun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum.

E-tax court juga akan mempermudah pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memperoleh jadwal persidangan karena akan dapat langsung dilihat melalui aplikasi. Adapun selama ini, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus rajin mengecek jadwal persidangannya di website Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah memperoleh jadwal persidangan, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat langsung melakukan konfirmasi kehadiran di e-tax court. Kelengkapan formal sidang pertama pun bisa langsung diunggah pada dokumen sengketa sistem e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Hal tersebut berbeda dengan saat ini, ketika pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus mengisi kehadiran saat persidangan di Linktr.ee majelis bersidang.

"Mungkin Bapak-Ibu kuasa hukum yang bersidang di beberapa majelis akan mendapatkan perbedaan treatment karena belum seragam. Dengan e-tax court, ini kita seragamkan sehingga nanti semuanya melakukan konfirmasi kehadiran melalui e-tax court maksimal H-1," ujarnya.

Setelahnya, Aniek menyebut e-tax court juga akan memudahkan pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memantau jalannya persidangan secara realtime. Sedangkan selama ini, urutan jalannya persidangan hanya dapat dilihat secara real time melalui Linktr.ee majelis tempat bersidang.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Sekretariat Pengadilan Pajak sedang bersiap meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. E-tax court ini nantinya bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

E-tax court ini menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan yang terdiri atas e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN