PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:30 WIB
Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan meluncurkan e-tax court yang akan memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan e-tax court dikembangkan untuk mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Termasuk soal pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan, nantinya juga bakal disampaikan lewat e-tax court.

"Nanti dengan e-tax court, Bapak-Ibu langsung dapat melihatnya di akun e-tax court-nya dan kuasa hukum yang mewakili juga akan mendapatkan panggilan sidangnya," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Aniek mengatakan pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan selama ini masih dikirimkan melalui pos dan pindaiannya dikirimkan ke email pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Dengan e-tax court, pemberitahuan/panggilan sidang akan dikirimkan ke akun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum.

E-tax court juga akan mempermudah pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memperoleh jadwal persidangan karena akan dapat langsung dilihat melalui aplikasi. Adapun selama ini, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus rajin mengecek jadwal persidangannya di website Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah memperoleh jadwal persidangan, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat langsung melakukan konfirmasi kehadiran di e-tax court. Kelengkapan formal sidang pertama pun bisa langsung diunggah pada dokumen sengketa sistem e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Hal tersebut berbeda dengan saat ini, ketika pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus mengisi kehadiran saat persidangan di Linktr.ee majelis bersidang.

"Mungkin Bapak-Ibu kuasa hukum yang bersidang di beberapa majelis akan mendapatkan perbedaan treatment karena belum seragam. Dengan e-tax court, ini kita seragamkan sehingga nanti semuanya melakukan konfirmasi kehadiran melalui e-tax court maksimal H-1," ujarnya.

Setelahnya, Aniek menyebut e-tax court juga akan memudahkan pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memantau jalannya persidangan secara realtime. Sedangkan selama ini, urutan jalannya persidangan hanya dapat dilihat secara real time melalui Linktr.ee majelis tempat bersidang.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sekretariat Pengadilan Pajak sedang bersiap meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. E-tax court ini nantinya bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

E-tax court ini menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan yang terdiri atas e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global